Miris, Tiap Bulan ada 10 ASN yang Disanksi Gegara Terlibat Radikalisme dan Terorisme
Murianews
Jumat, 21 Januari 2022 08:14:48
MURIANEWS, Jakarta- Terdapat 10 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam setiap bulan yang terindikasi terlibat radikalisme dan terorisme. Mereka ada yang disanksi
nonjob dan ada yang langsung dipecat.
Hal ini disampaikan langsunh oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
"Saya 2 tahun jadi Menpan RB itu cukup sedih ya. Setiap bulan, saya memberikan sanksi, SK Menpan RB dan BKN. ASN yang terlibat radikalisme, (disanksi)
nonjob, dibina. Tapi kalau sudah terlibat teroris, sudah pembuktian dari kepolisian dari Densus, cap
inkrah (dipecat)," kata Tjahjo dilansir dari
Kompas.com, Jumat (21/1/2022).
Tjahjo Kumolo menjelaskan, pihaknya bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk menetapkan sanksi tersebut.
Baca:
Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di 3 Tempat di JatengSanksi
nonjob dan pembinaan dikenakan pada ASN yang terkait dengan kegiatan radikalisme. Sementara sanksi pemecatan diberikan kepada ASN yang terkait dengan kegiatan terorisme.
Dia mengaku selalu cepat dalam menangani ASN yang terlibat aktivitas radikalisme dan terorisme, termasuk dalam pemberian sanksi. Menurutnya, itu merupakan bagian dari reformasi birokrasi.
Dia mengaku selalu cepat dalam menangani ASN yang terlibat aktivitas radikalisme dan terorisme, termasuk dalam pemberian sanksi. Menurutnya, itu merupakan bagian dari reformasi birokrasi.
Baca:
Pentolan Teroris KKB Temanius Magayang DitangkapTjahjo mengatakan keinginannya membentuk ASN menjadi pegawai yang setara dengan polisi dan tentara yang patuh pada pimpinan."Kita ingin pegawai negeri itu kayak TNI-Polri lah. Tegak lurus pada pimpinan, pada Undang-Undang Dasar, pada Pancasila, pada aturan-aturan janji setia Korpri, perintah bupati, perintah gubernur, harus diikuti. Kalau
enggak ya keluar saja," kata Tjahjo. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
Kompas.com
[caption id="attachment_213022" align="alignleft" width="880"]

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. (Menpan.go.id)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Terdapat 10 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam setiap bulan yang terindikasi terlibat radikalisme dan terorisme. Mereka ada yang disanksi
nonjob dan ada yang langsung dipecat.
Hal ini disampaikan langsunh oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
"Saya 2 tahun jadi Menpan RB itu cukup sedih ya. Setiap bulan, saya memberikan sanksi, SK Menpan RB dan BKN. ASN yang terlibat radikalisme, (disanksi)
nonjob, dibina. Tapi kalau sudah terlibat teroris, sudah pembuktian dari kepolisian dari Densus, cap
inkrah (dipecat)," kata Tjahjo dilansir dari
Kompas.com, Jumat (21/1/2022).
Tjahjo Kumolo menjelaskan, pihaknya bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk menetapkan sanksi tersebut.
Baca:
Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di 3 Tempat di Jateng
Sanksi
nonjob dan pembinaan dikenakan pada ASN yang terkait dengan kegiatan radikalisme. Sementara sanksi pemecatan diberikan kepada ASN yang terkait dengan kegiatan terorisme.
Dia mengaku selalu cepat dalam menangani ASN yang terlibat aktivitas radikalisme dan terorisme, termasuk dalam pemberian sanksi. Menurutnya, itu merupakan bagian dari reformasi birokrasi.
Baca:
Pentolan Teroris KKB Temanius Magayang Ditangkap
Tjahjo mengatakan keinginannya membentuk ASN menjadi pegawai yang setara dengan polisi dan tentara yang patuh pada pimpinan.
"Kita ingin pegawai negeri itu kayak TNI-Polri lah. Tegak lurus pada pimpinan, pada Undang-Undang Dasar, pada Pancasila, pada aturan-aturan janji setia Korpri, perintah bupati, perintah gubernur, harus diikuti. Kalau
enggak ya keluar saja," kata Tjahjo.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Kompas.com