Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Jakarta- Setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli perkara oleh KPK, Mahkamah Agung (MA) pun mengambil sikap. Itong diberhentikan sementara dari jabatannya.

MA juga memberhentikan sementara Panitera Pengganti di PN Surabaya bernama Hamdan yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, maka hari ini juga yang bersangkutan telah diberhentikan sementara oleh Yang Mulia Bapak Mahkamah Agung sebagai hakim dan panitera pengganti," kata Plt Kepala Bawas MA, Dwiarso Budi Santiarto dilansir dari Kompas.com, Jumat (21/1/2022).

BacaGerak Cepat, KPK OTT Hakim PN Surabaya

Saat ini, pihak MA sudah mengirimkan tim untuk meminta klarifikasi kepada pimpinan PN Surabaya terkait pengawasan kepada Itong dan Hamdan. Lantaran pengawasan itu juga tertuang dalam Maklumat MA Nomor 1 tahun 2017.

"Karena ada tanggung jawab yang dipimpin oleh pimpinan atasan langsungnya, para oknum hakim dan panitera pengganti ini," sambung Dwiarso.

BacaHakim PN Surabaya yang Kena OTT KPK, Ternyata Pernah Bebaskan Terdakwa Kurupsi 119 MiliarDi samping itu, MA juga mengaku mendukung penuh langkah KPK dalam kasus dugaan suap jual-beli perkara di PN Surabaya."MA mengucapkan terima kasih kepada KPK yang berkomitmen menegakkan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," terangnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler