- Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bersama dengan lima orang lainnya. Mereka diduga telah melakukan korupsi di lingkungan Pemkab Langkat.
Lima orang tersbeut adalah dari pihak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak swasta. Mereka terlibat dalam kasus korupsi terkait pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat tahun anggaran 2020-2022.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dilansir dari
, Rabu (20/1/2022).
Sementara lima orang yang juga ditetapkan jadi tersangka adalah Muara Perangin-angin (MR) yang merupakan pihak pemberi suap. Ia adalah salah satu kontraktor yang berhasil memenangkan tender proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat atas bantuan Terbit.
Kemudian empat orang lain yang berperan sebagai penerima suap adalah Iskandar PA atau ISK, dan 3 orang kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi atau MSA, Shuhanda Citra atau SC, dan IS (Isfi Syahfitra).
"ISK Kepala Desa Balai Kasih, saudara kandung TRP (Terbit Rencana Perangin-angin)," jelas Ghufron.Terbit bersama 4 tersangka penerima suap lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu Muara Perangin-angin selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
[caption id="attachment_266605" align="alignleft" width="880"]

KPK saat konferensi pers ott Bupati Langkat (kompas.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bersama dengan lima orang lainnya. Mereka diduga telah melakukan korupsi di lingkungan Pemkab Langkat.
Lima orang tersbeut adalah dari pihak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak swasta. Mereka terlibat dalam kasus korupsi terkait pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat tahun anggaran 2020-2022.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dilansir dari
Kompas.com, Rabu (20/1/2022).
Sementara lima orang yang juga ditetapkan jadi tersangka adalah Muara Perangin-angin (MR) yang merupakan pihak pemberi suap. Ia adalah salah satu kontraktor yang berhasil memenangkan tender proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat atas bantuan Terbit.
Baca:
KPK OTT Bupati Langkat Sumut, Diduga Kasus Korupsi
Kemudian empat orang lain yang berperan sebagai penerima suap adalah Iskandar PA atau ISK, dan 3 orang kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi atau MSA, Shuhanda Citra atau SC, dan IS (Isfi Syahfitra).
"ISK Kepala Desa Balai Kasih, saudara kandung TRP (Terbit Rencana Perangin-angin)," jelas Ghufron.
Terbit bersama 4 tersangka penerima suap lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca:
Bupati Langkat Sempat Kabur Saat OTT KPK
Sementara itu Muara Perangin-angin selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Kompas.com