Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Bui
Murianews
Rabu, 19 Januari 2022 12:27:57
MURIANEWS, Jakarta- Gaga Muhammad, terdakwa kasus kecelakaan yang menyebabkan selebgram Laura Anna lumpuh hingga meninggal dunia, divonis 4,5 tahun bui oleh Majelih Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua Lingga Setiawan dilansir dari
CNNIndonesia.com.
Hakim mengadili Gaga Muhammad secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
Oleh karena itu, Gaga juga dijatuhkan sanksi denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak diganti pidana kurungan selama 2 bulan.
Baca:
Sepanjang 2021, Kecelakaan Lalu Lintas di Grobogan Telan 120 Korban JiwaVonis yang dikeluarkan oleh majelis hakim ini sesuai dengan tentutan jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa sebelumnya menuntut Gaga Muhammad dengan pidana 4,5 tahun penjara. Serta menuntut pembayaran denda Rp10 juta dalam kasus tersebut.
Untuk diketahui, Gaga Muhammad dan Laura Anna terlibat kecelakaan pada 2019. Keduanya saat itu baru pulang minum-minuman keras di Blok M.
Karena di bawah pengaruh alkohol, Gaga tidak konsentrasi saat berkendara dan mengalami kecelakaan di jalan tol Jagorawi hingga mobil terbalik.Akibat kecelakaan tersebut, Laura Anna mengalami lumpuh. Ia kemudian menuntut Gaga ke pengadilan.Namun, kasus belum selesai dan masih dalam proses peraidangan, Laura Anna justru mengehmbuskan nafas terakhirnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
CNNIndonesia.com
[caption id="attachment_266413" align="alignleft" width="880"]

Gaga muhammad saat mendengarkan putusan majelis hakim (detik.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Gaga Muhammad, terdakwa kasus kecelakaan yang menyebabkan selebgram Laura Anna lumpuh hingga meninggal dunia, divonis 4,5 tahun bui oleh Majelih Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua Lingga Setiawan dilansir dari
CNNIndonesia.com.
Hakim mengadili Gaga Muhammad secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
Oleh karena itu, Gaga juga dijatuhkan sanksi denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak diganti pidana kurungan selama 2 bulan.
Baca:
Sepanjang 2021, Kecelakaan Lalu Lintas di Grobogan Telan 120 Korban Jiwa
Vonis yang dikeluarkan oleh majelis hakim ini sesuai dengan tentutan jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa sebelumnya menuntut Gaga Muhammad dengan pidana 4,5 tahun penjara. Serta menuntut pembayaran denda Rp10 juta dalam kasus tersebut.
Untuk diketahui, Gaga Muhammad dan Laura Anna terlibat kecelakaan pada 2019. Keduanya saat itu baru pulang minum-minuman keras di Blok M.
Karena di bawah pengaruh alkohol, Gaga tidak konsentrasi saat berkendara dan mengalami kecelakaan di jalan tol Jagorawi hingga mobil terbalik.
Akibat kecelakaan tersebut, Laura Anna mengalami lumpuh. Ia kemudian menuntut Gaga ke pengadilan.
Namun, kasus belum selesai dan masih dalam proses peraidangan, Laura Anna justru mengehmbuskan nafas terakhirnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
CNNIndonesia.com