Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan dua instruksi terkait perpanjangan PPKM di Jawa-Bali dan diluar Jawa-Bali. Perpanjangan itu disebut-sebut karena covid-19 vasian baru
semakin mengganas.
Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Dua Inmendagri tersebut terbit pada Selasa (18/1/2022) dini hari.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan, Inmendagri ini merupakan bentuk mitigasi yang dilakukan pemerintah. Selain itu juga untuk meningkatkan kesiapan dan kewaspadaan dini pemerintah daerah dalam menghadapi potensi peningkatan kasus masyarakat terhadap penularan Covid-19 terutama varian Omicron.
“Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 berlaku satu minggu mulai dari 18 Januari sampai dengan 24 Januari 2022. Sementara itu, Inmendagri Nomor 04 berlaku selama dua minggu dari yakni mulai 18 Januari sampai dengan 31 Januari 2022,” katanya dilansir dari
, Selasa (18/1/2022)Menurutnya, kedua Inmendagri ini merupakan panduan bagi daerah untuk lebih tanggap dan waspada terhadap perkembangan terbaru situasi pandemi. Selain itu agar daerah dapat melakukan langkah antisipasi yang ditindaklanjuti dengan kebijakan di daerah.
"Sehingga respon daerah untuk menekan jumlah kasus terpapar dapat dilakukan lebih terukur," lanjut Syafrizal. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
[caption id="attachment_256996" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi PPKM di Jakarta. (dok. BKIP Kemenhub)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan dua instruksi terkait perpanjangan PPKM di Jawa-Bali dan diluar Jawa-Bali. Perpanjangan itu disebut-sebut karena covid-19 vasian baru
omicron semakin mengganas.
Dua intruksi tersebut, yakni
Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kemudian
Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Dua Inmendagri tersebut terbit pada Selasa (18/1/2022) dini hari.
Baca: Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Jawa-Bali
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan, Inmendagri ini merupakan bentuk mitigasi yang dilakukan pemerintah. Selain itu juga untuk meningkatkan kesiapan dan kewaspadaan dini pemerintah daerah dalam menghadapi potensi peningkatan kasus masyarakat terhadap penularan Covid-19 terutama varian Omicron.
Baca: Ini Daftar Lengkap PPKM di Jateng
“Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 berlaku satu minggu mulai dari 18 Januari sampai dengan 24 Januari 2022. Sementara itu, Inmendagri Nomor 04 berlaku selama dua minggu dari yakni mulai 18 Januari sampai dengan 31 Januari 2022,” katanya dilansir dari
Kompas.com, Selasa (18/1/2022)
Menurutnya, kedua Inmendagri ini merupakan panduan bagi daerah untuk lebih tanggap dan waspada terhadap perkembangan terbaru situasi pandemi. Selain itu agar daerah dapat melakukan langkah antisipasi yang ditindaklanjuti dengan kebijakan di daerah.
Baca: Pemerintah Perpanjang PPKM Untuk Wilayah di Luar Jawa-Bali
"Sehingga respon daerah untuk menekan jumlah kasus terpapar dapat dilakukan lebih terukur," lanjut Syafrizal.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Kompas.com