di depan Gedung DPR RI, tidak hanya menolak UU Cipta Kerja, tetapi juga meminta agar DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Selain itu, mereka juga meminta agar DPR segera merevisi UU KPK. Hal itu regulasi kPK yang saat ini berjalan, masih banyak ketimpangan.
"UU yang tidak diinginkan rakyat, omnibus law UU Cipta Kerja dan UU KPK yang tidak diinginkan rakyat malah disahkan, malah dipercepat, UU yg sifatnya untuk melindungi rakyat dalam hal ini pekerja rumah tangga yang jumlahnya jutaan orang malah tidak pernah disahkan," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dilansir dari
, Jumat (14/1/2022).
Dia melanjutkan, UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan inkostitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.
Saat ini, DPR tengah membahas revisi UU Cipta Kerja tersebut, namun dari pihak buruh belum mendapatkan drafnya.Oleh sebab itu, Said menuntut agar DPR mengeluarkan rencana revisi UU Cipta Kerja dari program legislasi nasional (prolegnas). Jika tidak, ia mengeklaim, elemen gerakan buruh akan terus melakukan aksi dan pemogokkan. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
[caption id="attachment_265235" align="alignleft" width="880"]

buruh saat melakukan aksi di depan gedung DPR (Foto: Kompas.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh
Partai Buruh di depan Gedung DPR RI, tidak hanya menolak UU Cipta Kerja, tetapi juga meminta agar DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Selain itu, mereka juga meminta agar DPR segera merevisi UU KPK. Hal itu regulasi kPK yang saat ini berjalan, masih banyak ketimpangan.
"UU yang tidak diinginkan rakyat, omnibus law UU Cipta Kerja dan UU KPK yang tidak diinginkan rakyat malah disahkan, malah dipercepat, UU yg sifatnya untuk melindungi rakyat dalam hal ini pekerja rumah tangga yang jumlahnya jutaan orang malah tidak pernah disahkan," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dilansir dari
Kompas.com, Jumat (14/1/2022).
Baca:
Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Unjuk Rasa di Depan DPR
Dia melanjutkan, UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan inkostitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.
Baca:
UU Cipta Kerja Segera Diperbaiki
Saat ini, DPR tengah membahas revisi UU Cipta Kerja tersebut, namun dari pihak buruh belum mendapatkan drafnya.
Oleh sebab itu, Said menuntut agar DPR mengeluarkan rencana revisi UU Cipta Kerja dari program legislasi nasional (prolegnas). Jika tidak, ia mengeklaim, elemen gerakan buruh akan terus melakukan aksi dan pemogokkan.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Kompas.com