Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polres Metro Jakarta Barat. Penatapan itu diumumkan melalui konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan.
"Yang bersangkutan (Ardhito) sudah ditetapkan sebagai tersangka " ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan dilansir dari
, Kamis (13/1/2022).
Ardhito dalam hal ini telah melanggar UU Narkotika, sehingga dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Menetapkan tersangka dengan UU Narkotika Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," ujarnya.
Zulpan mengatakan, tersangka mendapatkan ganja tersebut dengan cara membeli dari seseorang melalui media sosial.
Ardhito Pramono ditangkap polisi di kediamannnya di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu (12/1/2022) pukul 02.00 WIB. Polisi juga membawa beberapa barang bukti terkait penangkapan itu."Barang bukti 2 paket plastik klip , 1 bungkus kertas papir, 1 butir pil aprazolam," katanya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
[caption id="attachment_264953" align="alignleft" width="880"]

Ardhito Pramono saat ditangkap polisi (Foto: CNNIndonesia.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polres Metro Jakarta Barat. Penatapan itu diumumkan melalui konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan.
"Yang bersangkutan (Ardhito) sudah ditetapkan sebagai tersangka " ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan dilansir dari
detik.com, Kamis (13/1/2022).
Ardhito dalam hal ini telah melanggar UU Narkotika, sehingga dengan ancaman 4 tahun penjara.
Baca:
Jejak Digital Ardhito Pramono Saat Beli Ganja Ditemukan Polisi
"Menetapkan tersangka dengan UU Narkotika Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," ujarnya.
Zulpan mengatakan, tersangka mendapatkan ganja tersebut dengan cara membeli dari seseorang melalui media sosial.
Baca:
Awal Tahun, Tiga Artis Dicokok Polisi Karena Narkoba
Ardhito Pramono ditangkap polisi di kediamannnya di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu (12/1/2022) pukul 02.00 WIB. Polisi juga membawa beberapa barang bukti terkait penangkapan itu.
"Barang bukti 2 paket plastik klip , 1 bungkus kertas papir, 1 butir pil aprazolam," katanya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Detik.com