Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Jakarta- Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polres Metro Jakarta Barat. Penatapan itu diumumkan melalui konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan.

"Yang bersangkutan (Ardhito) sudah ditetapkan sebagai tersangka " ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan dilansir dari detik.com, Kamis (13/1/2022).

Ardhito dalam hal ini telah melanggar UU Narkotika, sehingga dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca: Jejak Digital Ardhito Pramono Saat Beli Ganja Ditemukan Polisi

"Menetapkan tersangka dengan UU Narkotika Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," ujarnya.

Zulpan mengatakan, tersangka mendapatkan ganja tersebut dengan cara membeli dari seseorang melalui media sosial.
Baca: Awal Tahun, Tiga Artis Dicokok Polisi Karena NarkobaArdhito Pramono ditangkap polisi di kediamannnya di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu (12/1/2022) pukul 02.00 WIB. Polisi juga membawa beberapa barang bukti terkait penangkapan itu."Barang bukti 2 paket plastik klip , 1 bungkus kertas papir, 1 butir pil aprazolam," katanya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler