Kamis, 20 November 2025

MURIANEWS, Jakarta- Korlantas Polri akan menambahkan chip pada plat nomor kendaraan mobil maupun motor. Pemasangan chip itu rencananya akan dilakukan mulai tahun ini.


Bukan tanpa sebab, pemasangan chp itu mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) No 5 Tahun 2012 tentang Regident (Registrasi dan Identifikasi) diubah jadi Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2021.


Menurut Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, nantinya nomor registrasi canggih itu bakal dipasang di pelat nomor mobil dan sepeda motor.


Baca : 80 Kendaraan Diputar Balik di Kudus saat Libur Natal

“Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam chip, dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Brigjen Pol Yusri Yunus belum lama ini.


Baca : Ingin Punya Pelat Nomor Cantik, Siapkan Uang Rp 5 Juta Hingga Rp 20 Juta

Lebih lanjut,  penanaman chip pada pelat nomor kendaraan ini juga bertujuan mendorong penerapan ETLE atau Electronic Traffict Law Enforcement.


“Karena nanti semuanya akan berbasis elektronik,” imbuhnya.


Kendati demikian, sejauh ini untuk pemasangan chip pada plat nomor kendaraan itu masih dalam tahap persiapan. Setelah itu masuk pada tahapan sosialisasi, dan terakhir penerapan.

Baca : Antrean Pelat Nomor Kendaraan di Jepara Capai 20 Ribu“Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi,” tandasnya.Penulis : Cholis AnwarEditor : Cholis AnwarSumber : Humas Polri

Baca Juga

Komentar