MURIANEWS, Jakarta- Sebanyak 2.078 izin usaha pertambangan dicabut oleh Presiden Joko Widodo (
). Terkait itu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membeberkan alasan yang paling krusial.
Bahlil menjelaskan, para perusahaan yang izinnya dicabut tersebut terbagi dalam beberapa kategori, misalnya IUP (Izin Usaha Pertambangan) sudah diberikan namun tidak melakukan eksekusi di lapangan. Hal tersebut dikaatakan Bahlil sudah terjadi bertahun-tahun lamanya, namun eksekusinya baru dilakukan saat ini.
"Pertama kita cabut izin kita dikasih tapi tidak menjalankan sudah bertahun-tahun bahkan puluhan tahun," kata Bahlil seperti dikutip dari
, Jumat (7/1/2022).
Dia melanjutkan, ada pula perusahaan yang sudah mengantongi izin namun tidak memiliki rencana kerja. Ketiga ada juga perusahaan yang sudah memiliki izin namun tidak ada kejelasan dan eksekusi dilapangan.
Sedangkan untuk sektor Kehutanan, Bahlil mencontohkan pada pemberian HTI (Hutan Tanaman Industri) dan HPH (Hak Pengusahaan Hutan), namun tidak pernah memberikan laporannya."Kami menemukan di lapangan hanya memegang izin konsesi tetapi tidak membangun kebun, industri, tetapi areal tersebut hanya dipakai hanya orang sewa jalan," ungkapnya.Baca :
Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak akan pandang bulu untuk mencabut perizinan yang telah disia-siakan oleh para pelaku usaha. Sebab menurutnya kemakmuran rakyat harus menjadi yang utama. Penulis : Cholis AnwarEditor : Cholis AnwarSumber :
[caption id="attachment_247580" align="alignleft" width="880"]

Aktivitas penambangan di Bukit Truwili, di Desa Keling, Kecamatan Keling, Jepara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Sebanyak 2.078 izin usaha pertambangan dicabut oleh Presiden Joko Widodo (
Jokowi). Terkait itu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membeberkan alasan yang paling krusial.
Bahlil menjelaskan, para perusahaan yang izinnya dicabut tersebut terbagi dalam beberapa kategori, misalnya IUP (Izin Usaha Pertambangan) sudah diberikan namun tidak melakukan eksekusi di lapangan. Hal tersebut dikaatakan Bahlil sudah terjadi bertahun-tahun lamanya, namun eksekusinya baru dilakukan saat ini.
"Pertama kita cabut izin kita dikasih tapi tidak menjalankan sudah bertahun-tahun bahkan puluhan tahun," kata Bahlil seperti dikutip dari
okezone.com, Jumat (7/1/2022).
Baca:
Jokowi Cabut 2.078 Izin Perusahaan Penambangan
Dia melanjutkan, ada pula perusahaan yang sudah mengantongi izin namun tidak memiliki rencana kerja. Ketiga ada juga perusahaan yang sudah memiliki izin namun tidak ada kejelasan dan eksekusi dilapangan.
Baca:
Tertibkan Penambangan Ilegal, Ganjar dan Kapolda Jateng Bentuk Satgas Puser Bumi
Sedangkan untuk sektor Kehutanan, Bahlil mencontohkan pada pemberian HTI (Hutan Tanaman Industri) dan HPH (Hak Pengusahaan Hutan), namun tidak pernah memberikan laporannya.
"Kami menemukan di lapangan hanya memegang izin konsesi tetapi tidak membangun kebun, industri, tetapi areal tersebut hanya dipakai hanya orang sewa jalan," ungkapnya.
Baca :
Ganjar Minta Penambangan di Lereng Merapi Dihentikan, Khususnya di Sungai Ini
Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak akan pandang bulu untuk mencabut perizinan yang telah disia-siakan oleh para pelaku usaha. Sebab menurutnya kemakmuran rakyat harus menjadi yang utama.
Penulis : Cholis Anwar
Editor : Cholis Anwar
Sumber :
Okezone.com