Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditetapkan Jadi tersangka kasus suap oleh KPK, Kamis (6/1/2022). Dalih yang digunakan untuk menerima suap itu adalah dengan kata "sumbangan masjid".

"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE (Rahmat Effendi) diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan 'untuk sumbangan masjid'," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers.

Rahmat Effendi diduga turut campur tangan dan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digusur dan digunakan untuk proyek pengadaan.

Baca: Rahmat Effendi Jadi Tersangka Suap 5,7 Miliar

Lokasi-lokasi itu antara lain pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

Baca : Berikut Deretan Nama Pemberi dan Penerima Suap yang Melibatkan Rahmat Effendi

"Selanjutnya pihak-pihak (swasta) tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaannya," kata Firli.
"Selanjutnya pihak-pihak (swasta) tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaannya," kata Firli.Orang-orang kepercayaan Rahmat Effendi ini mulai dari lurah sampai kepala dinas.Dari hasil OTT ini, KPK menyita barang bukti uang tunai dengan jumlah Rp 5 miliar.Selain Rahmat Effendi, ada 8 orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dari hasil OTT ini. Penulis : Cholis AnwarEditor : Cholis AnwarSumber : Kompas.com

Baca Juga

Komentar