Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta- Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) selam Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Ada beberapa kasus yang dilaporkan oleh Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) diantaranya adalah kasus RS Sumber Waras, pembelian tanah sendiri di Cengkareng, CSR dan reklamasi.

“Ini dokumen-dokumen yang kami berikan itu tidak seberapa dibandingkan dengan yang sudah dimiliki KPK," ucap Adhie Massardi selaku Presidium PNPK saat ditemui di KPK seperti dilansir dari detik.com.

Baca: Tak Hanya Rahmat Effendi, Ada 12 Orang yang Diamankan KPK Saat OTT di Bekasi

Terkait hal itu, dia mengaku sudah mengadukan ke Unit Pengaduan Masyarakat KPK. Dia turut menunjukkan surat tanda terima pengaduan itu. Adhie mengklaim perkara-perkara itu sebenarnya sudah ada di KPK.

Baca: KPK Tahan Pejabat Ditjen Pajak Alfred Simanjutak

"Kemudian yang paling gampang sebetulnya kasus korupsinya Ahok. Kasus korupsinya Ahok ini sudah di sini paling gampang, kenapa paling gampang? Karena dari teman-teman di KPK tinggal mengeluarkan dari freezer, kemudian ditaruh di microwave 10 menit, sudah bisa disantap, jadi sudah siap saji. Cuma karena di-freezer-kan di sini oleh komisioner lama, kami berharap KPK pimpinan Pak Firli ini bisa lebih jelas melakukan pemberantasan korupsi," ucap Adhie.Baca: KPK Masih Periksa Rahmat EffendiSementara itu, Ahok saat dimintai tanggapan enggan berbicara banyak. Dia mengaku, semua laporan yang dituduhkan sudah pernah diperiksa oleh KPK."Ngapain ditanggapin. Nanti dapat pemberitaan mereka. Semua yang dituduhkan sudah pernah diperiksa dan tuntas," tutupnya. Penulis : Cholis AnwarEditor : Cholis AnwarSumber : Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler