Letjen TNI Suharyanto melarang pejabat pemerintah untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah saat terpapar covid-19.
Apabila pejabat pemerintah terpapar covid-19, maka yang bersangkutan harus isolasi di tempat karantina terpusat yang sudah disediakan oleh satgas.
Ketentuannya adalah Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri. kemudian Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Larangan itu tertuang dalam Surat Keputusan (Sk) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Secara jelas dijelaskan dalam dictum ketujuh.
“Dalam hal Pegawai Pemerintah tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di Hotel Karantina terpusat yang telah ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah,” tulis dalam SK tersebut seperti dikutip
Kamis (6/1/2022).
Selain pejabat pemerintah, perlakuan yang sama juga ditujukan untuk Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia. Selain itu adalah Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.Sebelumnya, pejabat pemerintah mendapat dispensasi untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. Hal itu mengacu pada surat edaran (SE) nomor 26 tahin 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Kebijakan itu menuai banyak kritik. Koalisi Masyarakat Sipil meminta kebijakan itu dicabut. Sebab, menurut mereka, penularan Covid-19 tidak pandang bulu. Penulis : Cholis AnwarEditor : Cholis Anwar
[caption id="attachment_259470" align="alignleft" width="880"]

Varian baru Covid-19. Omicron yang masuk ke Indonesia diduga berawal dari WNI yang pulang dari Nigeria. (Ilustrasi/Murianews)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan
Covid-19 Letjen TNI Suharyanto melarang pejabat pemerintah untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah saat terpapar covid-19.
Apabila pejabat pemerintah terpapar covid-19, maka yang bersangkutan harus isolasi di tempat karantina terpusat yang sudah disediakan oleh satgas.
Ketentuannya adalah Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri. kemudian Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Baca: Bupati Grobogan Sri Sumarni Dikabarkan Positif Covid-19
Larangan itu tertuang dalam Surat Keputusan (Sk) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Secara jelas dijelaskan dalam dictum ketujuh.
“Dalam hal Pegawai Pemerintah tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di Hotel Karantina terpusat yang telah ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah,” tulis dalam SK tersebut seperti dikutip
MURIANEWS, Kamis (6/1/2022).
Baca:
Jokowi Datang, 220 Anak Dapat Vaksin Covid-19
Selain pejabat pemerintah, perlakuan yang sama juga ditujukan untuk Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia. Selain itu adalah Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.
Sebelumnya, pejabat pemerintah mendapat dispensasi untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. Hal itu mengacu pada surat edaran (SE) nomor 26 tahin 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca: Lionel Messi Bebas dari Covid-19, Langsung Terbang ke Paris
Kebijakan itu menuai banyak kritik. Koalisi Masyarakat Sipil meminta kebijakan itu dicabut. Sebab, menurut mereka, penularan Covid-19 tidak pandang bulu.
Penulis : Cholis Anwar
Editor : Cholis Anwar