Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar subtansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) fokus terhadap perlindungan korban
. Sehingga korban dalam hal ini mendapatkan kepastian hukum.
"Sehingga proses pembahasan bersama nanti lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual," ujar Jokowi dalam keterangannya di kanal Youtube Sekretariat negara, Selasa (4/1/2022).
Menurutnya, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual menjadi perhatian serius oleh pemerintah. Terutama kekerasan seksual yang terjadi pada wanita yang harus segera ditangani.
Karena itu, Jokowi secara khusus memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Puspayoga untuk segera koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU TPKS ini.
"Saya mencermati dengan seksama rancangan Undang-Undang tentang tindak pidana kekerasan seksual sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR. Saya berharap RUU tindak pidana seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," terangnya.Selain itu, Jokowi juga memberikan perintah kepada Gugus Tugas Pemerintah untuk RUU TPKS agar segera menyiapkan daftar inventaris masalah (DIM). Jokowi ingin pembahasan RUU TPKS bisa segera dirampungkan.
"Sehingga pembahasan bersama nanti lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual," ujarnya. Penulis : Cholis AnwarEditor : Cholis AnwarSumber: Sekretariat Presiden
[caption id="attachment_262455" align="alignleft" width="880"]

Presiden Jokowi saat konferensi pers (Sekretariat Presiden)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar subtansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) fokus terhadap perlindungan korban
kekerasan seksual. Sehingga korban dalam hal ini mendapatkan kepastian hukum.
"Sehingga proses pembahasan bersama nanti lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual," ujar Jokowi dalam keterangannya di kanal Youtube Sekretariat negara, Selasa (4/1/2022).
Menurutnya, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual menjadi perhatian serius oleh pemerintah. Terutama kekerasan seksual yang terjadi pada wanita yang harus segera ditangani.
Baca: Darurat, Presiden Jokowi Minta RUU Kekerasan Seksual Segera Disahkan
Karena itu, Jokowi secara khusus memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Puspayoga untuk segera koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU TPKS ini.
Baca: Mahasiswa di Kudus Bagikan Bunga untuk Emak-Emak Bermotor, Ini Tujuannya
"Saya mencermati dengan seksama rancangan Undang-Undang tentang tindak pidana kekerasan seksual sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR. Saya berharap RUU tindak pidana seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," terangnya.
Selain itu, Jokowi juga memberikan perintah kepada Gugus Tugas Pemerintah untuk RUU TPKS agar segera menyiapkan daftar inventaris masalah (DIM). Jokowi ingin pembahasan RUU TPKS bisa segera dirampungkan.
Baca: Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Rembang Diklaim Menurun
"Sehingga pembahasan bersama nanti lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual," ujarnya.
Penulis : Cholis Anwar
Editor : Cholis Anwar
Sumber: Sekretariat Presiden