Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segara disahkan. Pihaknya tidak ingin aksi kekerasan seksual yang selama ini terjadi tidak mendapatkan penanganan yang maksimal.

"Saya harap RUU TPKS ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," kata Jokowi dalam siaran pers melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2022).

Baca: Ibu-ibu di Bawen Diedukasi Tentang Kekerasan Seksual Anak Lewat Literasi Digital

Karena itu, Jokowi memerintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Puspayoga untuk segera koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU TPKS ini.

Baca: Ditanya Isu Kekerasan Seksual Anak dan Perempuan, Ini Tanggapan Paslon nomor 3 dan 1

Selain itu, Jokowi juga memberikan perintah kepada Gugus Tugas Pemerintah untuk RUU TPKS agar segera menyiapkan daftar inventaris masalah (DIM). Jokowi ingin pembahasan RUU TPKS bisa segera dirampungkan.
Baca: Politisi PKS Tuding RUU Kekerasan Seksual Bisa Legalkan Zina dan LGBT"Sehingga pembahasan bersama nanti lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual," ujarnya.Untuk diketahui, pada 2016 lalu Panitia Kerja (Panja) DPR menyepakati RUU TPKS masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari DPR RI. Sehingga Presiden Jokowi kemudian buka suara seiring dengan banyaknya kasus kekerasan seksual yang belum tertangani secara maksimal. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber : Sekretariat Negara

Baca Juga

Komentar

Terpopuler