Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta- Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali. Perpanjangan itu dimulai pada hari ini, Selasa (4/1/2022) hingga Senin (17/1/2022) mendatang.

Dalam Intruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 1 tahun 2022, tercatat masih ada wilayah yang masuk dalam PPKM level 1, level 2 dan level 3 covid-19. Namun, muria saat ini statusnya masuk dalam level 2.

Baca: Ini Daftar Lengkap PPKM di Jateng

Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (4/1/2022) ada 29 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1 selama dua pekan mendatang. Seluruhnya berada di tiga provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Daerah di wilayah Jawa Barat yang masuk dalam PPKM Lecel 1 adalah Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis.

Baca: PPKM Diperpanjang, 7 Daerah di Jateng Turun ke Level 2

Sedangkan untuk level 2 di wilayah Jawa Barat adalah Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang dan Kabupaten Garut.

Wilayah Jawa Tengah yang masuk dalam PPKM Level 1 adalah Kabupaten Magelang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Banyumas.
Sementara yang masuk dalam level 2 adalah Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap,Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang dan Kabupaten Demak.Baca: Halangi Razia PPKM, Petugas Keamanan Embassy Club DiamankanUntuk wilayah Jawa Timur yang masuk dalam PPKM level 1 adalah level 2 (dua) yaitu yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bojonegoro.Sedangkan untuk PPKM level 2 berada di Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Jember.Di Wilayah Jawa Timur juga masih ada daerah yang masuk dalam level 3 yakni, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Bangkalan. Penulis : Cholis AnwarEditor : Cholis AnwarSumber : Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler