Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta- Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mencatat, sebanyak 101 kepala daerah akan purna tugas pada tahun 2022 ini. Secara detail, ada 7 gubernur yang akan purna tahun ini, kemudian 76 bupati dan 18 wali kota.

Untuk 76 bupati yang purna tugas pada tahun ini, salah satu diantaranya adalah Bupati Pati, yang sebelumnya dilantik pada 22 Agustus 2017 lalu oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Gedung Gradhika Bakti Praja.

Baca: Sekda Jepara Blak-blakan Soal Niatnya Maju Pilkada 2024

"Secara total, di tahun 2022 terdapat 101 daerah yang kepala daerahnya akan berakhir masa jabatannya," kata Benni dikutip dari Kompas.com, Senin (3/1/2022).

Benni menyampaikan, kekosongan jabatan 101 kepala daerah itu diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah. Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada 2024.

Baca: Terkait Pilkada 2024, Masa Jabatan Kepala Daerah Diwacanakan Diperpanjang

"(Untuk mengisi kekosongan jabatan), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," ujar dia.Benni menyebutkan, Ayat 10 UU Nomor 6 Tahun 2020 mengatur bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur.Baca: Besok Ganjar LantikBupati-Wali Kota Hasil Pilkada di Jateng Pakai Model HybridKemudian, Ayat 11 UU Nomor 6 Tahun 2020 berisi aturan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota."Jadi pengisian kekosongan jabatan kepala daerah oleh penjabat gubernur, bupati, dan wali kota, berpedoman pada peraturan perundang-undangan di atas," tutupnya. Penulis : Cholis AnwarEditor : Cholis AnwarSumber: kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler