Pemerintah akhirnya menaikkan harga rokok per 1 Januari 2022. kenaikan itu telah resmi diteken oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris.
Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan tarif cukai rokok adalah bentuk upaya menurunkan tingkat konsumsi rokok. "Makin mahal berarti makin tidak bisa dijangkau dan itu tujuannya untuk mengurangi konsumsi (rokok)," ujarnya seperti dikutip dari
, Senin (3/1/2022).
Dia menuturkan, total biaya kesehatan yang dikeluarkan negara akibat rokok sebesar Rp17,9 - 27,7 triliun dalam setahun, sedangkan Rp10.5-15,6 triliun dari total tersebut berasal dari BPJS Kesehatan.
"Rokok adalah pengeluaran terbesar kedua. Baik di perkotaan dan pedesaan, rokok adalah komoditas kedua tertinggi dari sisi pengeluaran rumah tangga, sesudah beras," ungkapnya.
Kemudian, rokok elektrik cair sistem terbuka dijual dengan harga minimal Rp785 dengan cukai Rp445 per mililiter. Berbeda, rokok elektrik cair sistem tertutup dijual mulai dari Rp35.250 per cartridge dengan tarif cukai sebesar Rp6.030 per mililiter.Ani, akrab sapannya, menetapkan harga jual terendah rokok elektrik padat sebesar Rp5.190 per gram dengan cukai sebesar Rp2.710 per gram.
Sementara itu, produk tembakau lainnya seperti tembakau kunyah, molasses, dan hirup dijual dengan harga eceran terendah Rp215 dengan tarif cukai sebesar Rp120 per gram. Penulis : Cholis AnwarEditor : Cholis AnwarSumber :
[caption id="attachment_254373" align="alignleft" width="880"]

Pekerja salah satu pabrik rokok tengah melinting rokok di KIHT Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Pemerintah akhirnya menaikkan harga rokok per 1 Januari 2022. kenaikan itu telah resmi diteken oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris.
Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan tarif cukai rokok adalah bentuk upaya menurunkan tingkat konsumsi rokok. "Makin mahal berarti makin tidak bisa dijangkau dan itu tujuannya untuk mengurangi konsumsi (rokok)," ujarnya seperti dikutip dari
CNNindonesia.com, Senin (3/1/2022).
BACA: Petani Tembakau di Rembang Was-was Jika Wacana Kenaikan Harga Rokok jadi Diberlakukan
Dia menuturkan, total biaya kesehatan yang dikeluarkan negara akibat rokok sebesar Rp17,9 - 27,7 triliun dalam setahun, sedangkan Rp10.5-15,6 triliun dari total tersebut berasal dari BPJS Kesehatan.
"Rokok adalah pengeluaran terbesar kedua. Baik di perkotaan dan pedesaan, rokok adalah komoditas kedua tertinggi dari sisi pengeluaran rumah tangga, sesudah beras," ungkapnya.
Baca: Harga Rokok Naik, Tingwe Jadi Pilihan Perokok di Pati
Kemudian, rokok elektrik cair sistem terbuka dijual dengan harga minimal Rp785 dengan cukai Rp445 per mililiter. Berbeda, rokok elektrik cair sistem tertutup dijual mulai dari Rp35.250 per cartridge dengan tarif cukai sebesar Rp6.030 per mililiter.
Ani, akrab sapannya, menetapkan harga jual terendah rokok elektrik padat sebesar Rp5.190 per gram dengan cukai sebesar Rp2.710 per gram.
Baca: Mulai Hari Ini Harga Rokok Naik
Sementara itu, produk tembakau lainnya seperti tembakau kunyah, molasses, dan hirup dijual dengan harga eceran terendah Rp215 dengan tarif cukai sebesar Rp120 per gram.
Penulis : Cholis Anwar
Editor : Cholis Anwar
Sumber :
cnnindonesia.com