Menag Mau Dilaporin ke PTUN, Kemenag: Silahkan
Murianews
Selasa, 21 Desember 2021 18:23:50
MURIANEWS, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai mencopot enam pejabatnya di lingkungkan Kementerian Agama (Kemenag).
Pihak Kemenag pun mempersilahkan para pejabat yang dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen di Kemenag untuk menggugat keputusan itu di PTUN. Itu diungkapkan Sekjen Kemenag, Nizar Ali.
“Proses mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan. Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja,” kata Nizar dikutip dari
CNN Indonesia, Selasa (21/12/2021).
Sebelumnya diberitakan ada enam pejabat Eselon I di lingkungan Kemenag yang dimutasi ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021. Keenam pejabat itu adalah Inspektur Jenderal, Kepala Balitbang-Diklat, Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
“Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi,” kata Nizar.
Baca juga: Serang Balik Menag, Thomas akan Gugat ke PTUNLebih lanjut, Nizar menilai Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan untuk memutasi personel organisasinya. Tentu dengan beragam pertimbangan untuk penyegaran.
“Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan,” ujarnya.
“Pastinya ada pertimbangan yang menjadi hak pejabat pembina kepegawaian untuk tidak disampaikan kepada yang bersangkutan,” lanjutnya.Nizar juga menjelaskan mutasi dilakukan rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Ini sekaligus menjadi bagian dari pola dari pembinaan karier pegawai.“Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok,” kata dia.Diberitakan sebelumnya, Thomas Pentury akan menggugat Yaqut ke PTUN terkait prosedur pengusulan pemberhentiannya dari jabatan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen. Thomas merupakan Dirjen di Kemenag yang dicopot dari jabatannya.“Ya iya kita PTUN kan. Kita orientasinya mekanisme dan prosedur pengusulan pemberhentian itu. Kalau SK kan mutlak dari presiden. Tapi prosedur sampai dia masuk ke pemberhentian itu menurut saya ada cacat,” kata Thomas. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber:
CNN Indonesia
[caption id="attachment_248400" align="alignleft" width="1920"]

Menag Yaqut Cholil Qoumas (YouTube/TV9)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai mencopot enam pejabatnya di lingkungkan Kementerian Agama (Kemenag).
Pihak Kemenag pun mempersilahkan para pejabat yang dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen di Kemenag untuk menggugat keputusan itu di PTUN. Itu diungkapkan Sekjen Kemenag, Nizar Ali.
“Proses mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan. Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja,” kata Nizar dikutip dari
CNN Indonesia, Selasa (21/12/2021).
Sebelumnya diberitakan ada enam pejabat Eselon I di lingkungan Kemenag yang dimutasi ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021. Keenam pejabat itu adalah Inspektur Jenderal, Kepala Balitbang-Diklat, Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
“Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi,” kata Nizar.
Baca juga: Serang Balik Menag, Thomas akan Gugat ke PTUN
Lebih lanjut, Nizar menilai Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan untuk memutasi personel organisasinya. Tentu dengan beragam pertimbangan untuk penyegaran.
“Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan,” ujarnya.
“Pastinya ada pertimbangan yang menjadi hak pejabat pembina kepegawaian untuk tidak disampaikan kepada yang bersangkutan,” lanjutnya.
Nizar juga menjelaskan mutasi dilakukan rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Ini sekaligus menjadi bagian dari pola dari pembinaan karier pegawai.
“Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Thomas Pentury akan menggugat Yaqut ke PTUN terkait prosedur pengusulan pemberhentiannya dari jabatan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen. Thomas merupakan Dirjen di Kemenag yang dicopot dari jabatannya.
“Ya iya kita PTUN kan. Kita orientasinya mekanisme dan prosedur pengusulan pemberhentian itu. Kalau SK kan mutlak dari presiden. Tapi prosedur sampai dia masuk ke pemberhentian itu menurut saya ada cacat,” kata Thomas.
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi
Sumber:
CNN Indonesia