Sabtu, 22 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Mantan Kapolsek Kebayoran Baru, Benny Alamsyah melakukan serangan balik usai dipecat gegara terlibat kasus Narkoba. Kini, Ia menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.

Gugatannya telah terdaftar di PTUN Jakarta pada Senin (20/12/2021) dengan nomor perkara 286/G/2021/PTUN.JKT. Pihak penggugat adalah Benny Alamsyah.

Dalam perkara itu, Benny menulis Kapolri sebagai tergugat 1. Sementara Kapolda Metro Jaya sebagai tergugat dua.

Benny meminta PTUN menyatakan batal suat keputusan Kapolri soal pemecatan dirinya dari Polri. Dia juga meminta PTUN memerintahkan Kapolri untuk mencabut surat keputusan itu dan mengembalikannya sebagai anggota Polri. Benny juga meminta nama baiknya dikembalikan.

Baca juga: Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi

“Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia,” demikian poin kelima gugatan Benny seperti dilihat MURIANEWS dari SIPP PTUN Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Berikut isi gugatan Benny:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor: 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, SH, MH.

  3. Memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, SH, MH.

  4. Memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang Baru tentang Pengaktifan Kembali atas nama Penggugat.

  5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  6. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (Uit Voer Baar Bij Vooraad).
  7. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang yimbul dalam perkara ini.
Melansir Detikcom, Benny dipecat lewat sidang etik pada 2020 lalu. Ia diberhentikan tidak terhormat karena kasus Narkoba. Benny kemudian mengajukan banding atas pemecatannya itu.Jabatan Benny terakhir adalah Kapolsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ia berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) saat diberhentikan.“Jadi Benny Iskandar rekomendasinya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) tapi dia banding, ya banding kan mustinya Mabes,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu Kombes Yusri, Jumat (10/1/2020).Benny sendiri diputus bersalah oleh majelis hakim PN Jaksel terkait kasus narkoba. Dia divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menyalahgunakan narkoba dan secara tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika. Putusan itu diketok pada 30 April 2020.Adapun Kapolri saat itu masih dijabat Jendral Polri Idham Azis. Sementara Kapolda Metro Jaya dijabat Irjen Gatot Eddy Pramono. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: Detikcom

Baca Juga

Komentar

Terpopuler