Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta- Merespon perkembangan penanganan Covi-19 dengan munculnya varian baru Omicron, Pemerintah ancang-ancang menerapkan kebijakan baru. Kebijakan itu terkait dengan masa karantina bagi para pelaku perjalanan dari luar negeri.

Melalui Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, pemerintah menyatakan akan mempertimbangkan perpanjangan masa karantina dari 10 hari menjadi 14 hari. Kebijakan ini kemungkinan akan ditempuh setelah 1 Januari 2022.

Rencana kebijakan ini merupakan respon dari pemerintah, dalam untuk mengantisipasi kasus Covid-19, terutama dengan munculnya varian baru Omicron. Langkah itu dimaksudkan untuk melindungi keselamatan masyarakat Indonesia secara luas.

"Pemberlakuan masa karantina 10 hari akan diteruskan, dan diumumkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan setelah 1 Januari untuk memperpanjang jumlah karantina menjadi 14 hari," kata Sandiaga dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021), seperti dilansir dari MSN.com.

Sampai saat ini, sudah ada 4 ribu pelaku perjalanan, baik yang keluar negeri atau masuk ke Indonesia. Dalam hal ini, pemerintah masih belum merubah masa karantina bagi mereka, dengan tetap mewajibkan karantina selama 10 hari.

Masa karantina bagi para pelaku perjalanan ke luar negeri, sebelumnya diterapkan selama 7 hari saja. Namun menyusul perkembangan kasus Omicron di Indonesia, masa karantina bagi mereka sudah diperpanjang menjadi 10 hari.

"Pemerintah sedang berencana mempertimbangkan menaikkan karantina terpusat 14 hari, ini akan kita evaluasi per-minggu. Terutama untuk yang masuk dari luar negeri. Karena dari seluruh kasus yang hadir muncul dari luar negeri," jelas Sandiaga Uno.

Diluar itu, pemerintah juga sudah menambah daftar negara yang tidak diperkenankan menjadi tujuan perjalanan, dan sebaliknya. Negara-negara itu adalah Inggris, Denmark dan Norwegia. Sementara untuk Hong Kong, pemerintah mengeluarkannya dari daftar hitam.Kementerian Perhubungan, sebelumnya juga sudah melakukan pengetatan bagi WNA dan WNI yang masuk melalui transportasi udara. Kebijakan yang diambil adalah dengan menambah durasi karantina bagi WNI dan WNA yang ke Indonesia dari 7 hari menjadi 10 hari.Kebijakan itu berlaku bagi pelaku perjalanan dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir di luar dari 11 negara yakni: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.Sedangkan bagi para kru pesawat asing, diwajibkan melakukan tes RT-PCR dari semula 7x24 jam menjadi 3x24 jam. Selain itu juga ditambah dengan ketentuan wajib melakukan tes RT-PCR pada saat kedatangan.Berikut negara-negara yang masuk daftar Hitam Pemerintah Indonesia:Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, Denmark dan Norwegia.Penulis: S Budi SantosoEditor: S Budi SantosoSumber: MSN.com

Baca Juga

Komentar