Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta- Mempertimbangkan kondisi yang saat ini terjadi, Pemerintah Indonesia memutuskan melakukan perpanjangan waktu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers hasil evaluasi PPKM secara daring, Senin (20/12/2021), menyampaikan hal ini. Perpanjangan waktu PPKM untuk Luar Jawa dan Bali berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Kebijakan ini diberlakukan terkait dengan momentum Libur Natal dan Tahun Baru, mendatang ini. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan segala sesuatunya terkait penanganan pandemic Covid-19 di Indonesia.

"Telah dilaporkan ke presiden akan ada perpanjangan 24 Desember sampai 3 Januari, 11 hari, mengikuti mekanisme (kebijakan terkait) Natal dan tahun baru," ujar Airlangga, seperti dilansir dari Msn.com.

Airlangga Hartarto juga merinci, berdasarkan kategorisasi level PPKM 1 hingga 4, saat ini tidak ada provinsi di wilayah luar Jawa dan Bali yang masuk dalam kategori PPKM level 4. Namun PPKM tetap diterapkan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan.

Sementara itu, sampai Senin (20/12/2021), sesuai dengan data, jumlah wilayah kategori PPKM level 1 meningkat dari 159 kota/kabupaten menjadi 191 kota/kabupaten. Dengan demikian untuk kategori wilayah PPKM level 2 jumlahnya menurun dari 193 kota/kabupaten menjadi 169 kota/kabupaten.

Adapun untuk kota/kabupaten yang masuk kategori wilayah PPKM level 3 jumlahnya turun dari 64 menjadi 26 kota/kabupaten.

"Pengaturan PPKM untuk 24 sampai dengan 3 Januari tetap berpedoman pada Inmendagri Nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulanan Covid-19 saat Natal dan tahun barun kecuali hal-hal yang belum diatur sesuai dengan assesement Covid-19 di daerah masing-masing," tambah Airlangga Hartarto lagi.

BACA JUGA: Varian Omicron Sudah Menyebar di 86 Negara Termasuk Indonesia

Terkait dengan perkembangan kasus Covid-19 di wilayah luar Jawa Bali, Airlangga menyampaikan, jumlah kasus harian dalam tujuh hari terakhir ada 73 kasus dengan kasus aktif yang sudah menurun 98,99 persen dan tingkat fatalitas sebesar 3,12 persen, serta tingkat kesembuhan sebesar 96,71 persen.

Sementara itu, terkait dengan tingkat vaksinasi, saat ini ada 10 provinsi di luar Jawa dan Bali dengan tingkat vaksinasi dosis 1 yang memadai atau mencapai 70 persen, yakni NTB, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Gorontalo, Kalimantan Timur, Jambi, Kalimantan Tengah, Bangka Belitung, dan Kalimantan Utara."14 provinsi saat ini berada di level sedang atau antara 50 persen hingga 70 persen, dan 3 provinsi berada di level terbatas atau di bawah 50 persen," ujar lagi.Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Nasional Penanganan Covid-19 meminta masyarakat Indonesia benar-benar mulai mewaspadai munculnya kasus varian baru Omicron di Indonesia.Kasus Omicron pertama di Indonesia harus dijadikan sebagai peringatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dalam hal ini, semua diminta untuk tetap waspada, dan konsisten menerapkan protokol kesehatan atau prokes.Penerapan protokol kesehatan, sampai saat ini bisa dikatakan menjadi sarana pencegahan mudah dan murah yang bisa dilakukan masyarakat. Tidak perlu cemas berlebihan, namun juga tidak boleh meremehkan masalah ini.“Kondisi kasus yang cenderung baik seyogyanya tidak membuat kita abai dan lengah menerapkan protokol kesehatan. Mengingat besarnya dampak yang terjadi akibat lonjakan kedua, mari bersama kita pertahankan kondisi yang terkendali ini, dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan sebagai cara yang paling mudah, murah, dan efektif dalam mencegah penularan,” ," kata juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dikutip dari laman Covid19.go.id.Wiku Adisasmito juga menegaskan, perubahan kebijakan dari waktu ke waktu akan diambil pemerintah menyesuaikan kondisi perkembangan COVID-19.Kebijakan tersebut tentunya semata-mata untuk melindungi rakyat Indonesia dari potensi peningkatan kasus Covid-19.Masyarakat dimita untuk tidak lengah dan terus membekali diri dengan informasi perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia. Sehingga, tidak lagi terjadi pelanggaran yang berpotensi merugikan orang lain.“Dimohon kepada seluruh masyarakat untuk mempelajari kebijakan yang berlaku dan mentaatinya. Kebijakan ini dibuat tidak pandang bulu dan ditegakkan kepada seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan yang tertera serta SE Satgas Nomor 25,” tegasnya.Penulis: S Budi SantosoEditor: S Budi SantosoSumber: msn.com dan Covid19.go.id

Baca Juga

Komentar

Terpopuler