Asyik Buruh Boleh Cuti Nataru, Asal…
Murianews
Senin, 13 Desember 2021 17:57:24
MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah bolehkan buruh atau pekerja swasta mengambil cuti saat libur Nataru. Itu diungkapkan Menaker Ida Fauziyah dalam pernyataan tertulisnya, Senin (13/12/2021)
.Otomatis, larangan cuti Nataru saat ini hanya berlaku bagi pegawai Aparatur sipil Negara (ASN) dan karyawan BUMN. Sementara, cuti untuk pekerja di sektor swata di atur dalam aturan lainnya.
Ketetapan larangan cuti bagi ASN dan karyawan BUMN di atur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021.
Aturan itu sekaligus mengubah SKB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, dan Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
“Dalam SKB tersebut, dijelaskan bahwa cuti bersama Hari Natal 2021 ditiadakan. Kami berharap keputusan ini benar-benar dipedomani oleh kita bersama,” ujarnya dikutip dari
SindoNews.
SKB 3 Menteri tersebut mengikat bagi ASN dan pegawai BUMN. Sementara cuti untuk pekerja atau buruh di sektor swasta diatur melalui Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Sehingga sampai saat ini kami memandang cukup untuk mengatur masalah cuti karyawan termasuk dalam cuti Natal-Tahun Baru," katanya.
Baca juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Larangan Cuti ASN LanjutDengan begitu, pekerja di sektor swasta masih dapat mengambil cuti. Meski begitu, pekerja swasta yang akan mengambil cuti saat periode Nataru sebaiknya menahan diri untuk tidak melakukan perjalanan.Hal ini mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia. Sementara bagi pekerja atau buruh yang memiliki alasan mendesak untuk melakukan perjalanan diwajibkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.“Kami mempersilahkan teman-teman pekerja/buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M. Memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau handsantizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” ungkapnya. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber:
Sindonews.com
[caption id="attachment_238075" align="alignleft" width="1280"]

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Dok. Kemnaker.go.id)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah bolehkan buruh atau pekerja swasta mengambil cuti saat libur Nataru. Itu diungkapkan Menaker Ida Fauziyah dalam pernyataan tertulisnya, Senin (13/12/2021)
.
Otomatis, larangan cuti Nataru saat ini hanya berlaku bagi pegawai Aparatur sipil Negara (ASN) dan karyawan BUMN. Sementara, cuti untuk pekerja di sektor swata di atur dalam aturan lainnya.
Ketetapan larangan cuti bagi ASN dan karyawan BUMN di atur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021.
Aturan itu sekaligus mengubah SKB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, dan Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
“Dalam SKB tersebut, dijelaskan bahwa cuti bersama Hari Natal 2021 ditiadakan. Kami berharap keputusan ini benar-benar dipedomani oleh kita bersama,” ujarnya dikutip dari
SindoNews.
SKB 3 Menteri tersebut mengikat bagi ASN dan pegawai BUMN. Sementara cuti untuk pekerja atau buruh di sektor swasta diatur melalui Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Sehingga sampai saat ini kami memandang cukup untuk mengatur masalah cuti karyawan termasuk dalam cuti Natal-Tahun Baru," katanya.
Baca juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Larangan Cuti ASN Lanjut
Dengan begitu, pekerja di sektor swasta masih dapat mengambil cuti. Meski begitu, pekerja swasta yang akan mengambil cuti saat periode Nataru sebaiknya menahan diri untuk tidak melakukan perjalanan.
Hal ini mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia. Sementara bagi pekerja atau buruh yang memiliki alasan mendesak untuk melakukan perjalanan diwajibkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Kami mempersilahkan teman-teman pekerja/buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M. Memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau handsantizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” ungkapnya.
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi
Sumber:
Sindonews.com