PPKM Jawa Bali Diperpanjang Sampai 3 Januari 2022
Murianews
Senin, 13 Desember 2021 16:58:09
MURIANEWS, Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali kembali diperpanjang selama tiga pekan, yakni dari 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Sejumlah daerah bertatus PPKM Level 3, 2 hingga 1.
Perpanjangan PPKM Jawa Bali itu diumumkan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, Senin (13/12/2021). Adapun detail informasi akan disampaikann dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan aturan pembatasan masa libur Nataru. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.
Dalam aturan itu, pemerintah melarang semua jenis perayaan pesta tahun baru di pusat perbelanjaan, alun-alun, mal, hotel, dan fasilitas publik lainnya.
Baca juga: Kapan PPKM Berakhir? Ini Jawaban LuhutKemudian, pelaku perjalanan yang dibolehkan pada mereka yang sudah divaksinasi dosis kedua. Selanjutnya, pemerintah juga menambah jam operasional mal dari pukul 10.00-21.00 menjadi pukul 09.00-22.00.
Dalam konfrensi pres secara virtual, Luhut mengimbau pada seluruh warga negara Indonesia untuk tidak melakukan kunjungan ke luar negeri.
Dalam konfrensi pres secara virtual, Luhut mengimbau pada seluruh warga negara Indonesia untuk tidak melakukan kunjungan ke luar negeri.“Bagaimana di Inggris omicron meloncat lebih cepat. Jangan gagah-gagahan. liburan dalam negeri (saja) bantulah ekonomi,” katanya dikutip
MURIANEWS dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (13/12/2021).“Jangan datang, kena karantina 10 hari ngomel-ngomel. Yang dapat libur ke luar, dapat karantina 10 hari, jangan sampai tercemar varian lain,” lanjutnya.Di kesempatan yang sama, Luhut mengatakan kasus di Indonesia saat ini masih flat selama 150 hari. Meski begitu, pihaknya belum berani mengatakan Indonesia telah melewati masa krisis Covid19.“Belum berani mengatakan itu. (selama) 150 hari lebih flat. Apakah masuk endemi, (kita) tunggu Januari. Kita nggak boleh jumawa,” tegasnya. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_228072" align="alignleft" width="1280"]

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (YouTube/Sekretariat Presiden)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali kembali diperpanjang selama tiga pekan, yakni dari 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Sejumlah daerah bertatus PPKM Level 3, 2 hingga 1.
Perpanjangan PPKM Jawa Bali itu diumumkan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, Senin (13/12/2021). Adapun detail informasi akan disampaikann dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan aturan pembatasan masa libur Nataru. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.
Dalam aturan itu, pemerintah melarang semua jenis perayaan pesta tahun baru di pusat perbelanjaan, alun-alun, mal, hotel, dan fasilitas publik lainnya.
Baca juga: Kapan PPKM Berakhir? Ini Jawaban Luhut
Kemudian, pelaku perjalanan yang dibolehkan pada mereka yang sudah divaksinasi dosis kedua. Selanjutnya, pemerintah juga menambah jam operasional mal dari pukul 10.00-21.00 menjadi pukul 09.00-22.00.
Dalam konfrensi pres secara virtual, Luhut mengimbau pada seluruh warga negara Indonesia untuk tidak melakukan kunjungan ke luar negeri.
“Bagaimana di Inggris omicron meloncat lebih cepat. Jangan gagah-gagahan. liburan dalam negeri (saja) bantulah ekonomi,” katanya dikutip
MURIANEWS dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (13/12/2021).
“Jangan datang, kena karantina 10 hari ngomel-ngomel. Yang dapat libur ke luar, dapat karantina 10 hari, jangan sampai tercemar varian lain,” lanjutnya.
Di kesempatan yang sama, Luhut mengatakan kasus di Indonesia saat ini masih flat selama 150 hari. Meski begitu, pihaknya belum berani mengatakan Indonesia telah melewati masa krisis Covid19.
“Belum berani mengatakan itu. (selama) 150 hari lebih flat. Apakah masuk endemi, (kita) tunggu Januari. Kita nggak boleh jumawa,” tegasnya.
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi