Revisi Inmendagri Nataru Segera Terbit
Murianews
Kamis, 9 Desember 2021 15:58:30
MURIANEWS, Jakarta - Revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang pencegahan dan penanggulangan Covid19 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) segera diterbitkan.
Itu diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri Syafrizal, saat dikonfirmasi, Kamis (9/12/2021).
"Iya, bisa sore atau malam," katanya, seperti dikutip
Tempo.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate membeberkan, tahun ini tidak ada penyekatan, namun ada sejumlah pengetatan aturan perjalanan dan aktivitas masyarakat.
"Tahun ini tidak akan ada penyekatan-penyekatan di jalan, namun ada pengetatan. Detailnya akan diatur dalam Instruksi Mendagri," ujar Johnny, Selasa (7/12/2021).
Baca juga:
Penerapan PPKM Level 3 saat Nataru BATALIa membeberkan, beberapa aturan pengetatan tersebut, di antaranya; pelaku perjalanan jarak jauh dalam negeri wajib sudah vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Selanjutnya, anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan/mall, tempat wisata dan tempat umum lainnya. Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.
Dalam rilis Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021), Luhut mengatakan pelarangan perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mall, tempat wisata hingga tempat keramaian umum lainnya guna mencegah penyebaran Covid19.
Saat ini, diketahui dunia sedang dikhawatirkan dengan adanya varian Covid19 baru, yakni Omicron. Disebutkan, Omicron memiliki tingkat penularan yang lebih cepat ketimbang varian sebelumnya.Meski melarang perayaan tahun baru, pemerintah mengizinkan operasional tempat-tempat tersebut, termasuk juga restoran dan bioskop.Hanya saja, kapasitasnya dibatasi maksimal 75 persen dari total dan hanya orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi yang diizinkan masuk.“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” kata Menko Marves Luhut. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber:
Tempo
[caption id="attachment_231305" align="alignleft" width="800"]

Mendagri Tito Karnavian (Puspen Kemendagri)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta - Revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang pencegahan dan penanggulangan Covid19 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) segera diterbitkan.
Itu diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri Syafrizal, saat dikonfirmasi, Kamis (9/12/2021).
"Iya, bisa sore atau malam," katanya, seperti dikutip
Tempo.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate membeberkan, tahun ini tidak ada penyekatan, namun ada sejumlah pengetatan aturan perjalanan dan aktivitas masyarakat.
"Tahun ini tidak akan ada penyekatan-penyekatan di jalan, namun ada pengetatan. Detailnya akan diatur dalam Instruksi Mendagri," ujar Johnny, Selasa (7/12/2021).
Baca juga:
Penerapan PPKM Level 3 saat Nataru BATAL
Ia membeberkan, beberapa aturan pengetatan tersebut, di antaranya; pelaku perjalanan jarak jauh dalam negeri wajib sudah vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Selanjutnya, anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan/mall, tempat wisata dan tempat umum lainnya. Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.
Dalam rilis Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021), Luhut mengatakan pelarangan perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mall, tempat wisata hingga tempat keramaian umum lainnya guna mencegah penyebaran Covid19.
Saat ini, diketahui dunia sedang dikhawatirkan dengan adanya varian Covid19 baru, yakni Omicron. Disebutkan, Omicron memiliki tingkat penularan yang lebih cepat ketimbang varian sebelumnya.
Meski melarang perayaan tahun baru, pemerintah mengizinkan operasional tempat-tempat tersebut, termasuk juga restoran dan bioskop.
Hanya saja, kapasitasnya dibatasi maksimal 75 persen dari total dan hanya orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi yang diizinkan masuk.
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” kata Menko Marves Luhut.
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi
Sumber:
Tempo