Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Polisi tetap bangun pos check point di sejumlah titik saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kendati pemerintah telah membatalkan PPKM Level 3 saat Nataru.

Seperti diketahui check point itu merupakan pos pelayanan dan pos pengamanan. Di pos itu nantinya menjadi tempat pengecekan aplikasi PeduliLindungi.

“Enggak, tetep (bangun check point), itu kan untuk pengamanan, pos pengamanan, pos pelayanan, nantinya bermanfaat juga untuk memastikan aplikasi PeduliLindungi itu berjalan, di rest area itu nanti kita akan aturkan,” kata Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto dikutip CNN Indonesia, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Perayaan Tahun Baru Tetap Dilarang

Lebih lanjut, menurut Imam, dalam pos pelayanan itu akan disediakan tempat untuk vaksinasi di sejumlah rest area. Jadi, warga yang ketahuan belum vaksinasi dapat langsung menerima vaksin virus corona (Covid-19).

“Tentunya di tempat-tempat itu juga mungkin kemungkinan akan kita dirikan pos vaksinasi, jadi yang ketahuan belum vaksin langsung diimbau vaksin di situ misalnya,” jelasnya.

Menurut Imam, Polri juga bakal membahas lebih lanjut mengenai pembatalan PPKM Level 3 dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Imam menegaskan, Polri siap mendukung seluruh keputusan pemerintah.

“Jadi nanti akan dirapatkan sama Mendagri, kemudian sepertinya dari Level 3 itu diganti peraturan Nataru, nanti Inmendagri turun akan kita pedomani, kita ralat nanti,” jelasnya.
Baca juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Ini Syarat Pelaku PerjalananPemerintah sebelumnya resmi membatalkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada masa libur Nataru. Sebagai ganti pembatalan PPKM level 3, Luhut memastikan pemerintah akan memperketat sejumlah aturan. Misalnya, larangan perayaan tahun baru di semua tempat keramaian.Pemerintah juga membatasi kapasitas pengunjung mal, pusat perbelanjaan, restoran, dan pusat keramaian lainnya maksimal 75 persen. Acara sosial budaya dibatasi maksimal 50 persen peserta.Aturan perjalanan jarak jauh pun ikut diperketat. Di antaranya, bagi warga yang tidak bisa menerima vaksin Covid-19 karena alasan medis dilarang bepergian jarak jauh.Pelaku perjalanan lain harus sudah divaksin dan menunjukkan hasil tes antigen negatif Covid-19. Anak-anak wajib tes PCR sebelum ikut dalam perjalanan jarak jauh via pesawat. Jika melalui jalur darat atau laut, anak-anak boleh mengikuti rapid test antigen. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: CNN Indonesia

Baca Juga

Komentar

Terpopuler