Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Habib Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Minggu (21/11/2021) hari ini. Ia menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa hukumannya atas kasus penganiayaan.

Ia keluar dari penjara usai menjalani salat subuh pagi tadi. Kebebasan Habib Bahar ini dipastikan oleh Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.

"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021," katanya dikutip dari detik.com.

Habib Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018. saat itu menjalankan hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun, kemudian Pasal 351 KIUHP dengan pidana tiga bulan.

Selama dipenjara sejak 2018, Habib Bahar telah mendapatkan remisi selama empat bulan. Dan hari ini dinyatakan bebas murni.

Selama menjalankan pidana sejak 2018, ia mendapatkan remisi sebanyak empat bulan. Pihak lapas kini berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di wilayah setempat, untuk memberikan pendampingan.
"Kita pastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan," terangnya.Sementara usai dibebaskan, Habib Bahar langsung bertemu dengan keluarganya di suatu tempat.Kuasa Hukum Habib Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankotta kepada sejumlah media menyebut jika pertemuan dilakukan secara tertutup. Penulis: Ali MuntohaEditor: Ali MuntohaSumber: detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler