Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah melarang gelaran pesta tahun baru 2022. Larangan itu dikuatkan dengan penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah di Indonesia.

Upaya itu dilakukan guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aturan itu diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan segala macam bentuk perayaan tahun baru seperti pesta kembang api, pawai, dan arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.

Baca juga: Status PPKM Level 3 Diterapkan saat Nataru

Sementara itu, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

“Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal,” tulisnya dikutip dari Bisnis.com, Kamis (18/11/2021).

Kebijakan itu dilakukan untuk menekan angka mobilitas masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru. Harapannya, lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru bisa dicegah.“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” kata Effendy.Pemberlakukan itu nantinya disamaratakan. Daerah-daerah yang sudah berstatus PPKM Level 1 maupun 2, tetap wajib menerapkan PPKM Level 3.Nantinya, kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru, paling lambat 22 November 2021. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: Bisnis.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler