Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut baru 18,46 persen pejabat BUMD yang melaporkan harta kekayaan. Itu diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri dalam cuitannya di Twitter pribadinya, @firlibahuri, Selasa (9/11/2021).

Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) itu dinilainya sangat rendah. Pasalnya dari 1.094 BUMD, baru 202 yang menyetorkan laporannya pada KPK.

“Untuk tahun ini, baru 18,46 persen atau 202 dari 1.094 BUMD yang menyetor LHKPN,” tutur dia, dalam utas di akun twitternya @firlibahuri, Selasa (9/11).

Padahal, lanjut Firli, lingkup BUMD memiliki tingkat kerawanan korupsi yang cukup tinggi. BUMD sebagai instansi menempati peringkat keempat penyumbang tersangka korupsi berdasar penanganan kasus korupsi yang ditangani KPK periode 2004-2021.

“Sebanyak 93 dari 1.145 tersangka, atau 8,12 persen merupakan jajaran pejabat BUMD,” tambah Firli, berdasarkan data kasus periode 2004 hingga Maret 2021.

Baca juga: GAWAT! Hampir Seluruh Data Laporan Kekayaan Pejabat Nggak Akurat

Melansir CNN Indonesia, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Senin (8/11), dari 82 dari 202 BUMD yang sudah melaporkan itu telah membentuk Unit Pengelola LHKPN (UPL) mandiri. Sisanya bergabung bersama UPL pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.

Dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Ipi menyebut jajaran direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada BUMN dan BUMD merupakan pejabat yang memiliki fungsi strategis.

Baca juga: Chopper Jokowi Hilang di LHKPN, Ternyata Sudah Dihibahkan ke Kaesang
Terutama, dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara dan rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terlebih, BUMD menempati peringkat keempat penyumbang tersangka korupsi.“Data tersebut menempatkan BUMD sebagai instansi peringkat keempat setelah pemerintah kabupaten/kota, kementerian/lembaga, dan pemerintah provinsi,” ujar Ipi.Selain itu, ia mengatakan untuk mendorong kepatuhan LHKPN dari jajaran BUMD, tahun ini KPK menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) dengan melibatkan 219 BUMD di lima provinsi, yaitu Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali.“Untuk tiga provinsi pertama kegiatan telah terselenggara pada 1-4 November 2021 di Kota Yogyakarta. Sedangkan untuk dua provinsi berikutnya kegiatan akan diselenggarakan di Kota Surabaya pada 8-11 November 2021,” kata dia.Dalam rakor tersebut, kata Ipi, KPK mengingatkan tentang kewajiban LHKPN bagi pejabat BUMD.Sebagai informasi, LHKPN merupakan kewajiban yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi yang telah direvisi lewat UU No 19/2019. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: CNN Indonesia

Baca Juga

Komentar

Terpopuler