Pemerintah Masih Wajibkan Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat
Murianews
Selasa, 2 November 2021 13:20:06
MURIANEWS, Jakarta – Melampirkan hasil tes PCR masih diwajibkan bagi penumpang pesawat. Syarat itu berlaku bagi calon penumpang yang baru vaksinasi dosis pertama.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (
Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Itu berlaku bagi penumpang pesawat dari dan ke daerah Jawa-Bali. Kewajiban PCR juga berlaku bagi penumpang pesawat antar daerah di Jawa-Bali yang belum vaksin dua dosis.
“Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali,” bunyi diktum keenam huruf p angka 2) Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021.
Untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi lainnya tidak diwajibkan PCR. Mereka hanya perlu menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes antigen.
Untuk sopir kendaraan logistik, pemerintah mewajibkan tes antigen. Hasil tes antigen berlaku 1x24 jam bagi sopir yang belum menerima vaksin Covid-19.
Untuk sopir kendaraan logistik, pemerintah mewajibkan tes antigen. Hasil tes antigen berlaku 1x24 jam bagi sopir yang belum menerima vaksin Covid-19.Bagi sopir yang sudah disuntik vaksin covid-19 satu dosis, antigen berlaku selama tujuh hari. Sementara itu, antigen berlaku hingga 14 hari bagi sopir yang sudah menerima dua dosis vaksin covid-19.Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan penumpang pesawat hanya perlu tes antigen. Ia menyebut penerbangan di Jawa-Bali akan menerapkan aturan yang sudah berlaku di provinsi lainnya."Perjalanan akan ada perubahan, yaitu wilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan di wilayah luar Jawa non-Bali, " ucap Muhadjir dalam jumpa pers, Senin (1/11/2021). Reporter: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_241447" align="alignnone" width="1242"]

ilustrasi Tes PCR. (freepik)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Melampirkan hasil tes PCR masih diwajibkan bagi penumpang pesawat. Syarat itu berlaku bagi calon penumpang yang baru vaksinasi dosis pertama.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (
Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Itu berlaku bagi penumpang pesawat dari dan ke daerah Jawa-Bali. Kewajiban PCR juga berlaku bagi penumpang pesawat antar daerah di Jawa-Bali yang belum vaksin dua dosis.
“Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali,” bunyi diktum keenam huruf p angka 2) Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021.
Untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi lainnya tidak diwajibkan PCR. Mereka hanya perlu menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes antigen.
Untuk sopir kendaraan logistik, pemerintah mewajibkan tes antigen. Hasil tes antigen berlaku 1x24 jam bagi sopir yang belum menerima vaksin Covid-19.
Bagi sopir yang sudah disuntik vaksin covid-19 satu dosis, antigen berlaku selama tujuh hari. Sementara itu, antigen berlaku hingga 14 hari bagi sopir yang sudah menerima dua dosis vaksin covid-19.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan penumpang pesawat hanya perlu tes antigen. Ia menyebut penerbangan di Jawa-Bali akan menerapkan aturan yang sudah berlaku di provinsi lainnya.
"Perjalanan akan ada perubahan, yaitu wilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan di wilayah luar Jawa non-Bali, " ucap Muhadjir dalam jumpa pers, Senin (1/11/2021).
Reporter: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi