turun menjadi Rp 300 ribu. Itu diungkapkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (25/10/2021).
Perintah ini menyusul diwajibkannya tes PCR bagi pelaku perjalanan menggunakan pesawat. “Arahan presiden ini agar harta PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu,” kata Luhut.
Tak hanya itu, Luhut juga mengungkapkan arahan Jokowi untuk menambah masa berlaku tes PCR. Di mana, masa berlaku hasil tes PCR ini naik menjadi 3x24 jam.
“Berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat,” ucapnya.
Luhut mengatakan pemerintah mendapat banyak masukan serta kritikan terkait kewajiban tes PCR untuk naik pesawat. Dia menjawab pertanyaan warga mengapa tes PCR menjadi syarat naik pesawat saat kasus Corona turun.
Luhut mengatakan pemerintah mendapat banyak masukan serta kritikan terkait kewajiban tes PCR untuk naik pesawat. Dia menjawab pertanyaan warga mengapa tes PCR menjadi syarat naik pesawat saat kasus Corona turun.“Kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran semakin meningkat karena mobilitas penduduk meningkat pesat beberapa minggu terakhir,” ucapnya.Diketahui sebelumnya, Kemenkes menetapkan tarif tertinggi tes RT PCR pada harga Rp 495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali, dan Rp 525 untuk daerah luar Jawa-Bali mulai 16 Agustus 2021.Patokan harga terhitung turun dari harga awal yang ditetapkan Kemenkes pada 5 Oktober 2020 lalu dengan batasan tarif tertinggi Rp 900 ribu untuk pemeriksaan RT PCR. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_241447" align="alignleft" width="1242"]

ilustrasi Tes PCR. (freepik)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar harga
tes PCR turun menjadi Rp 300 ribu. Itu diungkapkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (25/10/2021).
Perintah ini menyusul diwajibkannya tes PCR bagi pelaku perjalanan menggunakan pesawat. “Arahan presiden ini agar harta PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu,” kata Luhut.
Tak hanya itu, Luhut juga mengungkapkan arahan Jokowi untuk menambah masa berlaku tes PCR. Di mana, masa berlaku hasil tes PCR ini naik menjadi 3x24 jam.
“Berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat,” ucapnya.
Baca juga:
MUI Minta Tes PCR Digratiskan
Luhut mengatakan pemerintah mendapat banyak masukan serta kritikan terkait kewajiban tes PCR untuk naik pesawat. Dia menjawab pertanyaan warga mengapa tes PCR menjadi syarat naik pesawat saat kasus Corona turun.
“Kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran semakin meningkat karena mobilitas penduduk meningkat pesat beberapa minggu terakhir,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Kemenkes menetapkan tarif tertinggi tes RT PCR pada harga Rp 495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali, dan Rp 525 untuk daerah luar Jawa-Bali mulai 16 Agustus 2021.
Patokan harga terhitung turun dari harga awal yang ditetapkan Kemenkes pada 5 Oktober 2020 lalu dengan batasan tarif tertinggi Rp 900 ribu untuk pemeriksaan RT PCR. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi