bagi penumpang pesawat. Dia menegaskan, pemberlakuan itu demi memberikan keamanan dari potensi penularan Covid-19 bagi pengguna sarana transportasi udara itu.
Pemberlakukan itu juga menyusul adanya kebijakan baru dari pemerintah. Di mana, kapasitas untuk penumpang pesawat terbang dinaikan dari 70 persen jadi 100 persen.
“Karena kapasitas penumpang udara dinaikkan dari 70 persen menjadi 100 persen. Pemerintah ingin memastikan bahwa itu aman,” ujar Wiku dikutip dari
, Sabtu (23/10/2021).
Wiku juga menjelaskan alasan moda transportasi lainnya tidak diwajibkan menggunakan skrining tes PCR. Dia mengatakan kapasitas moda transportasi laiinnya masih dibatasi hingga maksimal 70 persen.
Disebutkannya, rapid test PCR merupakan metode testing yang lebih sensitif dan dapat mendeteksi Covid-19 lebih baik daripada metode antigen. Dengan begitu, bisa mencegah lolosnya orang yang terinfeksi Covid-19.
“Sehingga mencegah orang tersebut menulari orang lain dalam suatu tempat dengan kapasitas padat. Kebijakan yang ada akan selalu dievaluasi secara berkala dan bisa saja dilakukan penyesuaian seiring dengan keadaan kasus Covid-19,” tutur Wiku.Kemudian, saat disinggung tentang isu mafia PCR di balik adanya aturan ini, Wiku menegaskan kebijakan pemerintah sudah melalui proses koordinasi para pemangku kepentingan.“Kebijakan tentang penanganan Covid-19 yang dibuat pemerintah telah melalui rapat koordinasi di tingkat kementerian dan lembaga,” tegasnya. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber:
[caption id="attachment_241447" align="alignleft" width="1242"]

ilustrasi Tes PCR. (freepik)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menanggapi polemik
tes PCR bagi penumpang pesawat. Dia menegaskan, pemberlakuan itu demi memberikan keamanan dari potensi penularan Covid-19 bagi pengguna sarana transportasi udara itu.
Pemberlakukan itu juga menyusul adanya kebijakan baru dari pemerintah. Di mana, kapasitas untuk penumpang pesawat terbang dinaikan dari 70 persen jadi 100 persen.
“Karena kapasitas penumpang udara dinaikkan dari 70 persen menjadi 100 persen. Pemerintah ingin memastikan bahwa itu aman,” ujar Wiku dikutip dari
Kompas, Sabtu (23/10/2021).
Wiku juga menjelaskan alasan moda transportasi lainnya tidak diwajibkan menggunakan skrining tes PCR. Dia mengatakan kapasitas moda transportasi laiinnya masih dibatasi hingga maksimal 70 persen.
Baca juga:
Satgas Covid-19 Minta Protokol Kesehatan Diterapkan saat Penanggulangan Bencana
Disebutkannya, rapid test PCR merupakan metode testing yang lebih sensitif dan dapat mendeteksi Covid-19 lebih baik daripada metode antigen. Dengan begitu, bisa mencegah lolosnya orang yang terinfeksi Covid-19.
“Sehingga mencegah orang tersebut menulari orang lain dalam suatu tempat dengan kapasitas padat. Kebijakan yang ada akan selalu dievaluasi secara berkala dan bisa saja dilakukan penyesuaian seiring dengan keadaan kasus Covid-19,” tutur Wiku.
Kemudian, saat disinggung tentang isu mafia PCR di balik adanya aturan ini, Wiku menegaskan kebijakan pemerintah sudah melalui proses koordinasi para pemangku kepentingan.
“Kebijakan tentang penanganan Covid-19 yang dibuat pemerintah telah melalui rapat koordinasi di tingkat kementerian dan lembaga,” tegasnya.
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi
Sumber:
Kompas