Ini Daftar Lengkap 27 Daerah Masuk Asesmen PPKM Level 1
Murianews
Selasa, 19 Oktober 2021 13:47:50
MURIANEWS, Jakarta – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (
PPKM) diperpanjang oleh pemerintah. Di Jawa-Bali diperpanjang hingga 1 November (dua pekan) dan di luar Jawa-Bali hiingga 8 November (tiga pekan).
Pada pengumuman itu juga, beberapa aturan terkait PPKM dituangkan secara detail dalam
Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 53 tahun 2021 untuk Jawa-Bali dan
Inmendagri No 54 tahun 2021 untuk luar Jawa-Bali. Aturan ini ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (18/10/2021).
Baca juga:
Sembilan Daerah di Jawa-Bali Masuk Level 1Inmendagri ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah. Dia meminta agar masing-masing daerah mengoptimalkan posko penanganan COVID-19.
“Untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19,” demikian bunyi Inmendagri tersebut.
Dalam konfrensi pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021), Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyebut ada sembilan kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masuk di asesmen PPKM Level 1. Sementara Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut ada 16 daerah kabupaten/kota di luar Jawa-Bali berada di level yang sama.
Berikut adalah daftar 27 kabupaten/kota yang berada di PPKM Level 1.
Jawa Barat: Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar
Jawa Tengah: Kota Tegal dan Kota Semarang
Jawa Timur: Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Pasuruan
Sumatera Utara: Kota Sibolga
Sumatera Barat: Kota Padang PanjangBengkulu: Kabupaten Bengkulu TengahLampung: Kota MetroKepulauan Riau: Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Kota Batam.NTB: Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Sumbawa BaratKalimatan Timur: Kabupaten Mahakam Ulu.Sulawesi Utara: Kabupaten Minahasa Tenggara dan Kabupaten Kepulauan Talaud.Gorontalo: Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo Utara.Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Tengah dan Kota Ternate. Reporter: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_240449" align="alignleft" width="1280"]

Salah seorang pengunjung tengah melakukan scan PeduliLindungi di KEM Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (
PPKM) diperpanjang oleh pemerintah. Di Jawa-Bali diperpanjang hingga 1 November (dua pekan) dan di luar Jawa-Bali hiingga 8 November (tiga pekan).
Pada pengumuman itu juga, beberapa aturan terkait PPKM dituangkan secara detail dalam
Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 53 tahun 2021 untuk Jawa-Bali dan
Inmendagri No 54 tahun 2021 untuk luar Jawa-Bali. Aturan ini ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (18/10/2021).
Baca juga:
Sembilan Daerah di Jawa-Bali Masuk Level 1
Inmendagri ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah. Dia meminta agar masing-masing daerah mengoptimalkan posko penanganan COVID-19.
“Untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19,” demikian bunyi Inmendagri tersebut.
Dalam konfrensi pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021), Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyebut ada sembilan kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masuk di asesmen PPKM Level 1. Sementara Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut ada 16 daerah kabupaten/kota di luar Jawa-Bali berada di level yang sama.
Berikut adalah daftar 27 kabupaten/kota yang berada di PPKM Level 1.
Jawa Barat: Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar
Jawa Tengah: Kota Tegal dan Kota Semarang
Jawa Timur: Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Pasuruan
Sumatera Utara: Kota Sibolga
Sumatera Barat: Kota Padang Panjang
Bengkulu: Kabupaten Bengkulu Tengah
Lampung: Kota Metro
Kepulauan Riau: Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Kota Batam.
NTB: Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Sumbawa Barat
Kalimatan Timur: Kabupaten Mahakam Ulu.
Sulawesi Utara: Kabupaten Minahasa Tenggara dan Kabupaten Kepulauan Talaud.
Gorontalo: Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo Utara.
Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Tengah dan Kota Ternate.
Reporter: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi