Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang oleh pemerintah. Di Jawa-Bali diperpanjang hingga 1 November (dua pekan) dan di luar Jawa-Bali hiingga 8 November (tiga pekan).

Pada pengumuman itu juga, beberapa aturan terkait PPKM dituangkan secara detail dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 53 tahun 2021 untuk Jawa-Bali dan Inmendagri No 54 tahun 2021 untuk luar Jawa-Bali. Aturan ini ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Sembilan Daerah di Jawa-Bali Masuk Level 1

Inmendagri ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah. Dia meminta agar masing-masing daerah mengoptimalkan posko penanganan COVID-19.

“Untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19,” demikian bunyi Inmendagri tersebut.

Dalam konfrensi pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021), Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyebut ada sembilan kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masuk di asesmen PPKM Level 1. Sementara Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut ada 16 daerah kabupaten/kota di luar Jawa-Bali berada di level yang sama.

Berikut adalah daftar 27 kabupaten/kota yang berada di PPKM Level 1.

Jawa Barat: Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar

Jawa Tengah: Kota Tegal dan Kota Semarang

Jawa Timur: Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Pasuruan

Sumatera Utara: Kota Sibolga

Sumatera Barat: Kota Padang PanjangBengkulu: Kabupaten Bengkulu TengahLampung: Kota MetroKepulauan Riau: Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Kota Batam.NTB: Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Sumbawa BaratKalimatan Timur: Kabupaten Mahakam Ulu.Sulawesi Utara: Kabupaten Minahasa Tenggara dan Kabupaten Kepulauan Talaud.Gorontalo: Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo Utara.Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Tengah dan Kota Ternate. Reporter: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler