Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta - Pemerintah kembali memberikan kelonggaran pada beberapa sektor. Itu menyusul telah membaiknya situasi Covid-19 di Indonesia.

Kini, anak-anak usia 12 tahun ke bawah dibolehkan masuk ke tempat wisata pada daerah PPKM Level 2 dan Level 1. Meski begitu tetap harus dengan pendampingan orang tua dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Kapan PPKM Berakhir? Ini Jawaban Luhut

"Anak-anak di bawah 12 tahun dibolehkan masuk tempat wisata di (daerah PPKM) Level 2 dengan peduli lindungi dengan didampingi orang tua," kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021).

Selain itu, tempat bermain anak-anak di mal dan tempat perbelanjaan juga dibolehkan buka. Pembukaan ini hanya berlaku pada daerah dengan PPKM Level 2 dan Level 1."Syaratnya wajib mencatat nomor dan alamat serta waktu bermain anak untuk tracing. Kabupaten/kota PPKM Level 2 dan Level 1 bioskop dibuka 70 persen. Anak-anak boleh masuk," ujar Luhut. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler