Senin, 11 Desember 2023

Situasi Aglomerasi Tak Lagi Jadi Faktor Penilaian Level

Murianews
Senin, 18 Oktober 2021 20:19:44
Luhut Binsar Pandjaitan. (YouTube/Sekretariat Presiden)
[caption id="attachment_246876" align="alignnone" width="1280"] Luhut Binsar Pandjaitan. (YouTube/Sekretariat Presiden)[/caption]

MURIANEWS, Jakarta - Penurunan Level PPKM kini tak lagi merujuk pada capaian vaksinasi Covid-19 tingkat wilayah Aglomerasi. Dalam ratas, Presiden Joko Widodo mengarahkan agar penurunan Level PPKM merujuk pada capaian vaksinasi Covid-19 di tingkat kabupaten dan kota.

Baca juga: Pakar Sarankan PPKM Terus Diperpanjang

Itu diungkapkan Koordinator Penanganan Covid-19 Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan. Mulanya, Luhut mengungkapkan Kemenkes, TNI dan Polri akan melakukan operasi khusus untuk meningkatkan cakupan vaksinasi di Bogor dan Tangerang agar mencapai target.

Namun, Luhut kemudian mengemukakan arahan Presiden. Di mana, pemerintah tidak akan menahan kabupaten/kota lain untuk turun level hanya gara-gara salah satu wilayah aglomerasinya ada yang belum mencapai target vaksinasi.

“Bogor dan tangerang akan dilakukan operasi khusus oleh TNI, Polri dan Kemenkes dalam mengerahkan vaksinator-vaksinator untuk mempercepat target (vaksinasi) ini. Namun, presiden mengarahkan untuk tidak menahan terus kabupaten/kota lain. Maka Bogor-Tangerang dikeluarkan (dari aglomerasi) jabodetabek,” ungkap Luhut dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Setelah PSBB, PPKM, PPKM Mikro, PPKM Darurat, PPKM Level 4, Lalu Apa Lagi ya?

Kondisi itu pun mengubah syarat vaksinasi aglomerasi menjadi capaian kabupaten itu sendiri. Selama keseluruhan aglomerasi sudah memenuhi syarat who untuk turun level. Dengan perubahan syarat vaksinasi untuk aglomerasi itu telah mengubah daftar daerah berdasarkan level PPKM.

Karena perubahan itu, kini 54 kabupaten/kota masuk Level 2 dan sembilan kabupaten/kota masuk di Level 1.
“Sebanyak 54 kabupaten/kota masuk di Level 2 dan sembilan (kabupaten/kota) di Level 1. Detail akan diturunkan di Inmendagri,” kata Menko Marves.

 

Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar