Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santos mengimbau masyarakat untuk memilih pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di OJK.

Baca juga: OJK: Lebih dari 3000 Pinjol Ilegal Telah Ditutup

Mengutip dari laman resmi OJK, per 6 Oktober 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending atau pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 106 penyelenggara.

Baca juga: Sepanjang 2020-2021, Polisi Tangani 370 Kasus Pinjol

“Seluruh pelaku pinjol ini harus masuk dalam asosiasi yang disebut asosiasi fintech. Dalam asosiasi itu diharap bisa membina para pelaku agar lebih efektif memberikan pinjaman yang murah, cepat dan tidak membuat penagihan yang melanggar kaidah dan etika. Ada kesepakatan bersama yang dibuat di sana,” kata Wimboh, dalam konfrensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (15/10/2021).
“Seluruh pelaku pinjol ini harus masuk dalam asosiasi yang disebut asosiasi fintech. Dalam asosiasi itu diharap bisa membina para pelaku agar lebih efektif memberikan pinjaman yang murah, cepat dan tidak membuat penagihan yang melanggar kaidah dan etika. Ada kesepakatan bersama yang dibuat di sana,” kata Wimboh, dalam konfrensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (15/10/2021).Baca juga: Jokowi Sempat Soroti Menjamurnya Pinjol Hingga Rugikan MasyarakatAda pun daftar pinjol yang berizin dan terdaftar di OJK bisa klik di sini. Reporter: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler