) ilegal atau tidak terdaftar telah ditutup. Itu diungkapkan saat konfrensi pers usai ratas bersama Presiden Jokowi, Jumat (15/10/2021).
“Kami imbau pada masyarakat untuk memilih perusahaan pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK. Saat ini, ada 107 pinjaman online yang terdaftar di OJK,” kata Wimboh dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Wimboh mengungkapkan 107 pinjol yang telah terdaftar tersebut harus bergabung dalam asosiasi. Di mana, dalam asosiasi tersebut telah dilakukan beberapa kesepakatan, salah satunya terkait penagihan yang harus sesuai dengan kaidah serta etika.
Wimboh menuturkan, di sisi lain, pinjaman online banyak memiliki manfaat karena memberikan pinjaman dengan cepat kepada masyarakat. Meski berkembang dengan cukup bagus, Wimboh menyebut bahwa ada hal-hal yang harus diperhatikan agar masyarakat memahami pinjaman online.“Pinjaman online ini kita tahu banyak juga manfaatnya di mana bisa memberikan pinjaman masyarakat cepat dan secara luas dan ini sudah berkembang cukup bagus tapi kita tahu tetapi ada hal-hal yang haeus jadi perhatian kita. Jangan masyarakat merasa terganggu dan tidak paham tentang adanya pinjaman-pinjaman online ini,” tutur Wimboh. Reporter: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_246158" align="alignleft" width="1920"]

, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dan Menkominfo Johnny G Plate saat konfrensi pers terkait pinjol. (YouTube/Sekretariat Presiden)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) Wimboh Santoso mengatakan saat ini sudah lebih dari 3000 pinjaman online (
pinjol) ilegal atau tidak terdaftar telah ditutup. Itu diungkapkan saat konfrensi pers usai ratas bersama Presiden Jokowi, Jumat (15/10/2021).
“Kami imbau pada masyarakat untuk memilih perusahaan pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK. Saat ini, ada 107 pinjaman online yang terdaftar di OJK,” kata Wimboh dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Wimboh mengungkapkan 107 pinjol yang telah terdaftar tersebut harus bergabung dalam asosiasi. Di mana, dalam asosiasi tersebut telah dilakukan beberapa kesepakatan, salah satunya terkait penagihan yang harus sesuai dengan kaidah serta etika.
Baca juga:
MUI: Pinjol Cenderung Mudarat Ketimbang Manfaat
Wimboh menuturkan, di sisi lain, pinjaman online banyak memiliki manfaat karena memberikan pinjaman dengan cepat kepada masyarakat. Meski berkembang dengan cukup bagus, Wimboh menyebut bahwa ada hal-hal yang harus diperhatikan agar masyarakat memahami pinjaman online.
“Pinjaman online ini kita tahu banyak juga manfaatnya di mana bisa memberikan pinjaman masyarakat cepat dan secara luas dan ini sudah berkembang cukup bagus tapi kita tahu tetapi ada hal-hal yang haeus jadi perhatian kita. Jangan masyarakat merasa terganggu dan tidak paham tentang adanya pinjaman-pinjaman online ini,” tutur Wimboh.
Reporter: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi