) telah ditangani kepolisian. Dari jumlah itu, hanya 93 perkara yang diselesaikan.
Itu diungkapkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika. Banyaknya kasus itu, membuat kepolisian memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas penyelenggara pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
Kapolri Jendra Listyo Sigit Prabowo mengatakan itu merupakan intruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Di mana kepala negara meminta agar kepolisian memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol.
“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” kata Listyo dikutip dari
Kamis (14/10/2021).
Saat memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui video conference di Mabes Polri seperti dalam keterangan tertulis, Selasa (12/10), Kapolri mengatakan kejahatan pinjol kerap memberi tawaran yang membuat masyarakat tergiur.Akibatnya, banyak masyarakat yang kepincut menggunakan jasa layanana tersebut. Lebih lagi, di masa pandemi Covid-19, banyak masyarakat yang terdampak perekonomiannya. Kondisi itu dimanfaatkan penyelenggara pinjol untk mencari mangsa.“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Sigit, mengutip dari
[caption id="attachment_245761" align="alignleft" width="1280"]

Polres Metro Jakarta Pusat gerebek kantor Pinjol Ilegal. (dok. Detikcom)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Sebanyak 370 perkara kasus pinjaman online (
pinjol) telah ditangani kepolisian. Dari jumlah itu, hanya 93 perkara yang diselesaikan.
Itu diungkapkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika. Banyaknya kasus itu, membuat kepolisian memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas penyelenggara pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
Baca juga:
Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta, Puluhan Karyawan Ditangkap
Kapolri Jendra Listyo Sigit Prabowo mengatakan itu merupakan intruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Di mana kepala negara meminta agar kepolisian memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol.
“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” kata Listyo dikutip dari
CNN Indonesia, Kamis (14/10/2021).
Baca juga:
OJK Catat Ada 116 Pinjol Legal di Indonesia, Penyaluran Pinjaman Hampir Rp 250 Triliun
Saat memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui video conference di Mabes Polri seperti dalam keterangan tertulis, Selasa (12/10), Kapolri mengatakan kejahatan pinjol kerap memberi tawaran yang membuat masyarakat tergiur.
Akibatnya, banyak masyarakat yang kepincut menggunakan jasa layanana tersebut. Lebih lagi, di masa pandemi Covid-19, banyak masyarakat yang terdampak perekonomiannya. Kondisi itu dimanfaatkan penyelenggara pinjol untk mencari mangsa.
“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Sigit, mengutip dari
Detikcom, Kamis (14/10/2021).
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi
Sumber:
CNN Indonesia,
Detikcom