Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Foto meja dengan bendera yang disebut sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di KPK ternyata bukan bagian dari 57 mantan pegawai KPK yang dipecat gara-gara tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Fakta itu dibuka mantan pegawai KPK, Tata Khoiriyah.

Di dalam facebook miliknya, dia menulis catatan cukup panjang mengupas kronologi foto yang diambil mantan satpam KPK, Iwan Ismail. Di tulisan sepanjang 1159 kata itu, Tata mengaku sedih foto tersebut kembali muncul dan beredar di moment pemecatan 57 pegawai KPK yang tak lulus TWK.

Baca juga: Pegawai KPK Gagal TWK Dipecat Tanpa Komisi

“Saya sedih karena narasi itu muncul dan beredar di kalangan nahdliyyin. Circle (lingkaran) yang sama dengan saya. Sehingga saya punya tanggung jawab moral untuk menjelaskan meski sebenarnya saya masih memfokuskan diri dengan hiruk-pikuk TWK,” tulis Tata dikutip dari Facebooknya, Senin (4/10/2021).

Dia pun ingin memberikan penjelasan detail terkait persoalan itu dan tak ingin masyarakat menjadi korban hoaks yang sengaja disebarkan, sehingga keberpihakannya pada KPK tidak obyektif.

“Saya sampaikan dalam tulisan panjang supaya sekaligus menjadi arsip bagi saya kelak apabila isu ini kembali muncul,” ujarnya.

Baca juga: Hari Ini Novel Baswedan Cs Dipecat, KPK Dijaga Ketat

Ada beberapa poin yang dituliskan Tata. Termasuk posisi Iwan yang ternyata masih pegawai tidak tetap dan tugas yang diembannya, hingga si pemilik meja dengan bendara yang disebut bendera HTI itu.

Tata mengungkapkan, meja tersebut merupakan milik pegawai negeri yang sedang dipekerjakan (PNYD) di KPK. PNYD tersebut merupakan ASN dari kementerian atau lembaga pemerintahan lain, polisi, dan jaksa yang dipekerjakan KPK dengan batas waktu maksimal 10 tahun.

“Proses rekruitmennya juga melalui mekanisme masing-masing instasi, sehingga dia tidak mengikuti TWK  untuk alih status menjadi ASN. Pemilik meja itu bukan pegawai independent KPK yang proses rekruitmennya dilakukan KPK secara mandiri. Bender aitu di meja seorang jaksa,” ujarnya.

Tata menyebut, pemilik meja yang ada benderanya itu juga diperiksa pengawas internal KPK. Dia juga diperiksa instansi asalnya. Dalam pemeriksaan itu juga dicari kronolohi kenapa bendera itu masuk dan tersimpan di menja tersebut.

“Pemilik meja juga diperiksa sama dengan Mas Iwan apakah memiliki keterkaitan dengan gerakan dan organisasi tertentu? Dan kesimpulannya pemilik meja tidak memiliki keterkaitan dengan afiliasi tertentu,” kata Tata.

Menurutnya, tindakan mantan petugas keamanan KPK yang mengambil gambar foto bendera dan menyebarluaskannya dengan narasi bendera tersebut adalah bendera HTI sangat tidak dibenarkan. Pemecatannya sendiri bukan karena itu saja.
“Mas Iwan ini dinyatakan bersalah atas: masuk ruang kerja yang bukan menjadi ranah/kewenangannya, terbukti dengan sengaja dan tanpa hak telah menyebarluaskan informasi tidak benar kepada pihak eksternal. Menuduh orang terlibat HTI tanpa ada klarifikasi terlebih dahulu. Di samping itu, Mas Iwan sendiri tidak profesional, apabila ia memiliki dugaan atas pelanggaran etik lewat bendera tersebut, harusnya ia melaporkan ke atasan langsung. Namun yang dilakukan olehnya adalah menyebarluaskan ke publik,” ucapnya.Tata mengatakan Iwan saat itu dinyatakan bersalah karena foto disebar tanpa ada klarifikasi, termasuk tanpa ada penjelasan dari pemilik meja yang ada benderanya. Setelah diperiksa oleh pengawasan internal, Iwan dinyatakan bersalah.“Bahkan Mas Iwan sendiri melakukan dengan sengaja framing bahwa bendera tersebut bukti bahwa ada Taliban di KPK,” tuturnya.Di jelaskan, Peristiwa itu terjadi sekitar September 2019, di mana kala itu KPK masih dipimpin Agus Rahardjo, Alexander Marwata, Basaria Pandjaitan, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang. Sedangkan pimpinan KPK saat ini, yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron, baru dilantik pada Desember 2019.Tata foto yang diambil itu berada di Lantai 10 Gedung Merah Putih KPK yang merupakan ruang kerja jaksa. Zona tersebut merupakan area terlarang untuk didokumentasikan karena terdapat banyak berkas rahasia terkait dengan tugas para jaksa KPK.Dari foto yang beredar, terlihat ada bendera dengan latar belakang putih dengan tulisan berwarna hitam. Bendera itu diduga merupakan Al Liwa, yaitu bendera dengan tulisan 'tauhid' pada zaman Rasulullah SAW.Adapun bendera serupa, yaitu dengan latar belakang hitam dengan tulisan putih, disebut dengan 'Ar-Rayah'. Bendera-bendera ini kerap diidentikkan dengan HTI meski sebenarnya berbeda.Sementara itu, dilansir dari Detikcom, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan tindakan yang dilakukan mantan petugas satpam KPK tindakan ilegal. Ali mengatakan pegawai tersebut sengaja menyebarkan hoaks ke pihak eksternal sehingga memperburuk citra KPK. Dengan itu, pegawai tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran berat, sesuai dengan pasalnya.“Sehingga disimpulkan bahwa yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (bohong) dan menyesatkan ke pihak eksternal. Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK,” kata Ali.“Perbuatan-perbuatan ini termasuk kategori Pelanggaran Berat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK,” tambahnya. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: Detikcom

Baca Juga

Komentar

Terpopuler