untuk merekrut mereka. Mereka dinilai memiliki visi yang sama dalam pemberantasan korupsi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan rekam jejak Novel Baswedan dkk itu tidak bisa diragukan lagi. Sebab, itu sudah sama-sama nyata dilakukan.
“Melihat bahwa rekam jejak dari teman-teman pegawai KPK ini, itu mempunyai visi yang sama yaitu untuk pemberantasan korupsi. Dan untuk rekam jejaknya tidak perlu dikhawatirkan, tidak perlu diragukan. Itu sudah sama-sama nyata dilakukan,’ kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dikutip dari
, Jumat (1/10/2021).
Argo menjelaskan, keinginan untuk merekrut eks pegawai KPK sebagai ASN Polri itu datang langsung dari Kapolri Jendra Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, mereka berpeluang untuk menjadi ASN di tubuh Polri.
Proses perekrutan itu pun menjadi hal serius dan saat ini sedang digodong oleh Korps Bhayangkara bersama sejumlah Kementerian/Lembaga lain terkait.
“Bapak Kapolri membuat surat seperti itu karena melihat, kebutuhan organisasi Polri nanti khususnya akan dikembangkan. Tentunya perlu ada suatu sumber daya manusia,” tambah Argo.
Jenderal bintang dua itu mengungkapkan, nantinya mantan pegawai KPK akan dapat ditempatkan dalam sejumlah penugasan-penugasan antikorupsi di institusi Polri.Beberapa di antaranya seperti melakukan pendampingan pengadaan barang dan jasa, ataupun pemantauan dan pendampingan terhadap anggaran penanggulangan Covid-19.“Rasanya itu antara KPK dengan Kepolisian itu tidak bisa terpisahkan. Jadi kami selalu ada silahturahmi dan komunikasi. Kemudian kemarin kami mendengar bahwa ada informasi 56, awalnya 56 orang teman-teman dari pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK-nya, sekarang 57,” jelas Argo.57 orang pegawai KPK resmi diberhentikan pada Kamis (30/9). Mereka dianggap tidak memenuhi syarat sebagai ASN karena gagal lolos TWK. Listyo kemudian mengusulkan rekrutmen 56 orang di antaranya sebagai ASN Polri. Satu di antara deretan pegawai KPK itu telah memasuki masa pensiun. Belakangan menyusul satu orang lagi yang dianggap gagal TWK. Sehingga total kembali menjadi 57 pegawai KPK.Ia lantas bersurat ke Presiden Joko Widodo untuk meminta resmi terkait usul tersebut. Listyo mendapat surat balasan dari Istana pada 27 September 2021 kemarin melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.“Berkirim surat kepada pak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Dittipidkor (Direktorat Tindak Pidana Korupsi),” kata Listyo dalam rekaman konferensi pers yang diterima dari Divisi Humas Polri, Selasa (28/9/2021). Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber:
[caption id="attachment_236289" align="alignleft" width="1280"]

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono. (Dok. Covid19.go.id)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Rekam jejak yang dimiliki mantan
Pegawai KPK yang dipecat karena gagal lulus TWK menjadi alasan kuat
Polri untuk merekrut mereka. Mereka dinilai memiliki visi yang sama dalam pemberantasan korupsi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan rekam jejak Novel Baswedan dkk itu tidak bisa diragukan lagi. Sebab, itu sudah sama-sama nyata dilakukan.
“Melihat bahwa rekam jejak dari teman-teman pegawai KPK ini, itu mempunyai visi yang sama yaitu untuk pemberantasan korupsi. Dan untuk rekam jejaknya tidak perlu dikhawatirkan, tidak perlu diragukan. Itu sudah sama-sama nyata dilakukan,’ kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dikutip dari
CNN Indonesia, Jumat (1/10/2021).
Baca juga:
Pakar Sarankan Pegawai KPK Nonaktif Terima Tawaran Jadi ASN Polri
Argo menjelaskan, keinginan untuk merekrut eks pegawai KPK sebagai ASN Polri itu datang langsung dari Kapolri Jendra Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, mereka berpeluang untuk menjadi ASN di tubuh Polri.
Proses perekrutan itu pun menjadi hal serius dan saat ini sedang digodong oleh Korps Bhayangkara bersama sejumlah Kementerian/Lembaga lain terkait.
“Bapak Kapolri membuat surat seperti itu karena melihat, kebutuhan organisasi Polri nanti khususnya akan dikembangkan. Tentunya perlu ada suatu sumber daya manusia,” tambah Argo.
Baca juga:
Pegawai KPK Nonaktif Dianggap Berhak Jadi ASN
Jenderal bintang dua itu mengungkapkan, nantinya mantan pegawai KPK akan dapat ditempatkan dalam sejumlah penugasan-penugasan antikorupsi di institusi Polri.
Beberapa di antaranya seperti melakukan pendampingan pengadaan barang dan jasa, ataupun pemantauan dan pendampingan terhadap anggaran penanggulangan Covid-19.
“Rasanya itu antara KPK dengan Kepolisian itu tidak bisa terpisahkan. Jadi kami selalu ada silahturahmi dan komunikasi. Kemudian kemarin kami mendengar bahwa ada informasi 56, awalnya 56 orang teman-teman dari pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK-nya, sekarang 57,” jelas Argo.
57 orang pegawai KPK resmi diberhentikan pada Kamis (30/9). Mereka dianggap tidak memenuhi syarat sebagai ASN karena gagal lolos TWK. Listyo kemudian mengusulkan rekrutmen 56 orang di antaranya sebagai ASN Polri. Satu di antara deretan pegawai KPK itu telah memasuki masa pensiun. Belakangan menyusul satu orang lagi yang dianggap gagal TWK. Sehingga total kembali menjadi 57 pegawai KPK.
Ia lantas bersurat ke Presiden Joko Widodo untuk meminta resmi terkait usul tersebut. Listyo mendapat surat balasan dari Istana pada 27 September 2021 kemarin melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
“Berkirim surat kepada pak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Dittipidkor (Direktorat Tindak Pidana Korupsi),” kata Listyo dalam rekaman konferensi pers yang diterima dari Divisi Humas Polri, Selasa (28/9/2021).
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi
Sumber:
CNN Indonesia