Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Sejumlah daerah bakal mengalami kekosongan jabatan kepala daerah pada 2022-2024. Sebabnya, kepala daerah di beberapa wilayah itu akan habis masa jabatannya pada 2022 dan baru melakukan Pilkada pada 2024.

Tercatat sebanyak 274 kepala daerah akan menuntaskan masa jabatan pada 2022 dan 2023. Salah satunya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan habis pada 2022. Namun, UU Pilkada mengatur tidak ada pilkada sebelum November 2024.

Sesuai Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada mengatakan daerah-daerah tersebut akan dijabat penjabat kepala daerah. Pejabat dipilih pemerintah pusat dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Wacana perpanjangan masa jabatan untuk daerah-daerah itu pun mencuat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri sudah mendapatkan usulan perpanjangan itu dari beberapa pakar. Pihaknya sendiri sedang mengkaji aturan-aturan yang ada dalam mempersiapkan Pilkada Serentak 2024.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, mengatakan Kemendagri menghargai masukan-masukan yang ada. Namun, ia memastikan Kemendagri belum mengkaji sama sekali opsi perpanjangan masa jabatan kepala daerah.

“Itu bisa menjadi bahan diskusi, wacana yang dibahas bersama-sama. Hingga saat ini, di Kemendagri belum ada wacana untuk itu,” kata Benni dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (25/9/2021).

Menurut Beni, sampai saat ini Kemendagri masih berpegang pada aturan peralihan kepemimpinan, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Disebutkannya, sistem tersebut telah berhasil diterapkan saat penundaan Pilkada Serentak 2020.
“Berdasarkan pengalaman kita di 2020, untuk 270 kabupaten/kota dan provinsi sejauh ini bisa berjalan dengan baik,” tuturnya.Sebelumnya, pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan menilai kepala daerah pilihan pemerintah pusat punya legitimasi rendah. Pasalnya, mereka menjabat tanpa lewat proses demokrasi pemilihan langsung.Selain itu, penjabat kepala daerah juga punya kewenangan terbatas. Padahal, mereka akan menjabat sekitar 1-2 tahun.“Sebaiknya diperpanjang saja masa jabatan kepala daerah dan wakilnya. Misalnya, habis 2022, siapa gubernur dan wakil gubernur di sana ditambah dua tahun sampai 2024. Kalau habisnya 2023, tambah satu tahunan,” kata Djohermansyah. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: CNN Indonesia

Baca Juga

Komentar

Terpopuler