Azis Syamsuddin Ditetapkan Tersangka, Ini Jumlah Suap yang Diberikan Pada Mantan Penyidik KPK
Murianews
Sabtu, 25 September 2021 11:31:22
MURIANEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPR
Azis Syamsuddin sebagai tersangka suap di Kabupaten Lampung Tengah. Azis diduga menyuap eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain hingga Rp 3,1 miliar. Kasus suap ini terkait penanganan perkara di kabupaten tersebut.
“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ (Azis Syamsuddin) kepada SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan MH (Maskur Husain) sebesar Rp 4 miliar, dan telah direalisasikan sejumlah Rp3,1 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK dikutip dari
CNN Indonesia, Sabtu (25/9/2021).
Kasus suap itu bermula Ketika Azis bertemu dengan Robin pada Agustus 2020 lalu. Di pertemuan itu, Azis minta tolong agar Robin mengurus kasus yang melilitnya dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.
Robin dan Maskur pun sepakat untuk mengurus kasus yang melilit Azis dan Aliza. Dalam kesepakatan itu, mereka minta imbalan sebesar Rp 2 miliar, dari masing-masing Azis dan Alisa dengan uang muka Rp 300 juta.
Kemudian, Robin kembali mendatangi Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk penerimaan imbalan tersebut secara bertahap. Azis lantas memberi uang tiga kali secara bertahap. Pemberian pertama sebesar 100 ribu US Dollar . Kemudian sejumlah 17.600 Dolar Singapura, dan terakhir 140.500 Dolar Singapura.
“Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan SRP dan MH untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain,” kata Firli.
Firli mengatakan Azis diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.Sebelumnya, Azis dijemput paksa penyidik KPK di kediamanya, di Jakarta Selatan. Ia langsung dibawa ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Azis dijemput lantaran mangkir dari panggilan penyidik.Politikus Golkar itu ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan DAK Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017. Azis pun sudah mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan diborgol. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber:
CNN Indonesia
[caption id="attachment_241979" align="alignleft" width="1280"]

Azis Syamsuddin. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPR
Azis Syamsuddin sebagai tersangka suap di Kabupaten Lampung Tengah. Azis diduga menyuap eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain hingga Rp 3,1 miliar. Kasus suap ini terkait penanganan perkara di kabupaten tersebut.
“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ (Azis Syamsuddin) kepada SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan MH (Maskur Husain) sebesar Rp 4 miliar, dan telah direalisasikan sejumlah Rp3,1 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK dikutip dari
CNN Indonesia, Sabtu (25/9/2021).
Kasus suap itu bermula Ketika Azis bertemu dengan Robin pada Agustus 2020 lalu. Di pertemuan itu, Azis minta tolong agar Robin mengurus kasus yang melilitnya dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.
Robin dan Maskur pun sepakat untuk mengurus kasus yang melilit Azis dan Aliza. Dalam kesepakatan itu, mereka minta imbalan sebesar Rp 2 miliar, dari masing-masing Azis dan Alisa dengan uang muka Rp 300 juta.
Kemudian, Robin kembali mendatangi Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk penerimaan imbalan tersebut secara bertahap. Azis lantas memberi uang tiga kali secara bertahap. Pemberian pertama sebesar 100 ribu US Dollar . Kemudian sejumlah 17.600 Dolar Singapura, dan terakhir 140.500 Dolar Singapura.
“Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan SRP dan MH untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain,” kata Firli.
Firli mengatakan Azis diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Azis dijemput paksa penyidik KPK di kediamanya, di Jakarta Selatan. Ia langsung dibawa ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Azis dijemput lantaran mangkir dari panggilan penyidik.
Politikus Golkar itu ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan DAK Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017. Azis pun sudah mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan diborgol.
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi
Sumber:
CNN Indonesia