Seorang anggota TNI Sertu Yorhan Lopo tewas tertusuk sebilah pisau. Dia tertusuk saat mencoba melerai konflik antara M dan A di Jalan Patumbak, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Rabu (22/9/2021) malam.
Kapolres Depok Kombes Imran Edwan Siregar mengatakan tersangka Ivan yang saat itu berada di lokasi tiba-tiba menusuk A. Serangan itu mengenai paha kanan A. Setelah itu, korban datang ke lokasi dan bermaksud melerai konflik tersebut.
“Tiba-tiba korban ini datang untuk melerai, niatnya baik untuk merelai. Tetapi secara spontanitas tersangka langsung
tepat di dada sebelah kiri korban sehingga korban meninggal dunia,” tuturnya, dikutip dari
, Jumat (24/9/2021).
Dalam kondisi terluka, Yorhan kemudian berlari menjauhi lokasi. Namun, Yorhan ambruk dan ditemukan sudah tidak bernyawa pada Kamis (23/9/2021) pagi.
“Dari lokasi TKP korban berlari menyelamatkan diri kurang lebih 50 meter. Tanggal 23 September pagi (ditemukan) jam 06.00 WIB,” imbuhnya.Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap Ivan. Ivan dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atas kejadian itu. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber:
[caption id="attachment_241863" align="alignleft" width="1280"]

Pelaku pembunuhan anggota TNI di Depok dihadirkan di jumpa pers Polresta Depok. (Detikcom/Wilda)[/caption]
MURIANEWS, Depok - Seorang anggota TNI Sertu Yorhan Lopo tewas tertusuk sebilah pisau. Dia tertusuk saat mencoba melerai konflik antara M dan A di Jalan Patumbak, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Rabu (22/9/2021) malam.
Kapolres Depok Kombes Imran Edwan Siregar mengatakan tersangka Ivan yang saat itu berada di lokasi tiba-tiba menusuk A. Serangan itu mengenai paha kanan A. Setelah itu, korban datang ke lokasi dan bermaksud melerai konflik tersebut.
“Tiba-tiba korban ini datang untuk melerai, niatnya baik untuk merelai. Tetapi secara spontanitas tersangka langsung
menusukkan pisau tepat di dada sebelah kiri korban sehingga korban meninggal dunia,” tuturnya, dikutip dari
Detikcom, Jumat (24/9/2021).
Dalam kondisi terluka, Yorhan kemudian berlari menjauhi lokasi. Namun, Yorhan ambruk dan ditemukan sudah tidak bernyawa pada Kamis (23/9/2021) pagi.
“Dari lokasi TKP korban berlari menyelamatkan diri kurang lebih 50 meter. Tanggal 23 September pagi (ditemukan) jam 06.00 WIB,” imbuhnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap Ivan. Ivan dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atas kejadian itu.
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi
Sumber:
Detikcom