Jokowi Didesak soal Kisruh TWK KPK, Ini Kata DPR
Murianews
Jumat, 24 September 2021 14:48:48
MURIANEWS, Jakarta – Kisruh Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung pada dipecatnya 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapatkan desakan dari sejumlah pihak.
Anggota Komisi III
DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani angkat bicara terkait desakan dari sejumlah pihak itu. Di mana desakan itu meminta Jokowi segera mengambil sikap, terutama merespons rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI soal pemecatan pegawai KPK.
“Ya, dalam alam demokrasi boleh-boleh saja menyampaikan sudut pandang seperti itu, tapi yang di DPR pada umumnya tidak berpendapat seperti itu,” kata dia yang dikutip dari
CNN Indonesia, Jumat (24/9/2021).
Baca juga:
Terkait Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Pakar: Jokowi Lari dari Tanggung Jawab!Menurut Arsul, Jokowi telah mengambil sikap yang jelas terkait kisruh TWK KPK. Di mana, Jokowi pernah mengatakan TWK tak bisa jadi alasan untuk pemecatan pegawai. Oleh karena itu, menurut dia, para pihak mestinya tak perlu lagi melibatkan Presiden.
Persoalan pemecatan pegawai, kata Arsul, adalah masalah di internal komisi antirasuah, yang hingga kini menolak arahan Presiden, termasuk rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman.
“Jadi, ya tidak usah ditarik-tarik lagi kepada Presiden. Persoalannya para pejabat terkait yang tidak memiliki rasa hormat terhadap ORI maupun Komnas HAM,” kata Arsul.
Sejumlah pihak sebelumnya mendesak agar Jokowi segera mengambil sikap terkait TWK KPK. Mereka meminta Jokowi segera memenuhi rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman terkait hal itu.Jokowi disebut bertanggung jawab, terutama untuk memenuhi rekomendasi Ombudsman sesuai pasal 38 ayat 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsar berkata, Jokowi bisa dinilai melanggar undang-undang jika tidak memenuhi rekomendasi terkait TWK KPK. Menurut Feri, dalam posisi itu, Jokowi bisa saja diadili dan diberhentikan.“Kalau konteks perbuatan tercela, bukan tidak mungkin masuk kepada ketentuan pasal 7B, ayat 1 UUD, yang bisa menjadi alasan bagi DPR untuk mengajukan pendapat pemberhentian seorang presiden,” kata Feri. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber:
CNN Indonesia
[caption id="attachment_241839" align="alignleft" width="1280"]

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. (dok. dpr.go.id)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Kisruh Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung pada dipecatnya 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapatkan desakan dari sejumlah pihak.
Anggota Komisi III
DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani angkat bicara terkait desakan dari sejumlah pihak itu. Di mana desakan itu meminta Jokowi segera mengambil sikap, terutama merespons rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI soal pemecatan pegawai KPK.
“Ya, dalam alam demokrasi boleh-boleh saja menyampaikan sudut pandang seperti itu, tapi yang di DPR pada umumnya tidak berpendapat seperti itu,” kata dia yang dikutip dari
CNN Indonesia, Jumat (24/9/2021).
Baca juga:
Terkait Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Pakar: Jokowi Lari dari Tanggung Jawab!
Menurut Arsul, Jokowi telah mengambil sikap yang jelas terkait kisruh TWK KPK. Di mana, Jokowi pernah mengatakan TWK tak bisa jadi alasan untuk pemecatan pegawai. Oleh karena itu, menurut dia, para pihak mestinya tak perlu lagi melibatkan Presiden.
Persoalan pemecatan pegawai, kata Arsul, adalah masalah di internal komisi antirasuah, yang hingga kini menolak arahan Presiden, termasuk rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman.
“Jadi, ya tidak usah ditarik-tarik lagi kepada Presiden. Persoalannya para pejabat terkait yang tidak memiliki rasa hormat terhadap ORI maupun Komnas HAM,” kata Arsul.
Sejumlah pihak sebelumnya mendesak agar Jokowi segera mengambil sikap terkait TWK KPK. Mereka meminta Jokowi segera memenuhi rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman terkait hal itu.
Jokowi disebut bertanggung jawab, terutama untuk memenuhi rekomendasi Ombudsman sesuai pasal 38 ayat 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsar berkata, Jokowi bisa dinilai melanggar undang-undang jika tidak memenuhi rekomendasi terkait TWK KPK. Menurut Feri, dalam posisi itu, Jokowi bisa saja diadili dan diberhentikan.
“Kalau konteks perbuatan tercela, bukan tidak mungkin masuk kepada ketentuan pasal 7B, ayat 1 UUD, yang bisa menjadi alasan bagi DPR untuk mengajukan pendapat pemberhentian seorang presiden,” kata Feri.
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi
Sumber:
CNN Indonesia