Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan pada Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Azis Syamsuddin. Pemanggilan itu berkaitan agenda pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (24/9/2021).

Namun, Azis membalas surat panggilan KPK bernomor SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021 tanggal 15 September 2021 itu dengan sebuar surat. Di mana, Azis mengaku sedang menjalani isolasi mandiri dan meminta diperiksa pada 4 Oktober mendatang.

“Sehubungan dengan surat panggilan KPK No. SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021 tanggal 15 September 2021, di mana saya diminta menghadap penyidik KPK pada hari Jumat, 24 September 2021 untuk didengar keterangannya, maka saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021,” demikian isi surat tersebut dikutip dari CNN Indonesia.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dicekal KPK ke Luar Negeri Selama Enam Bulan

Politikus Partai Golkar itu mengaku sedang menjalani isolasi mandiri karena sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19.

“Hal ini saya lakukan untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan isoman jika berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19 dan juga untuk mencegah penyebaran mata rantai Covid-19,” tulis Azis.

Surat yang ditulis Azis itu tertanggal 23 September 2021 dan ditujukan ke pimpinan KPK up Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto. Saat dikonfirmasi, Azis belum memberikan responsnya. Sementara Direktur Penyidikan belum Setyo Budiyanto meminta agar hal tersebut dikonfirmasi ke Plt juru bicara Ali Fikri.KPK sendiri sedang kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. Meski belum mengumumkan identitas tersangka, sejumlah sumber mengungkapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terjerat dalam kasus ini.Azis bersama dengan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado disebut memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36 ribu  kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Itu diketahui berdasarkan dakwaan Stepanus yang telah dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/9).Uang itu diduga terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zukifli FahmiSumber: CNN Indonesia

Baca Juga

Komentar

Terpopuler