Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis pada 15 Oktober 2022. Sementara, gelaran Pilkada serentak baru digelar dua tahun kemudian yakni 2024.

Sebelum ada pemilihan, posisi Gubernur DKI Jakarta pun akan diisi seorang pejabat (Pj) untuk sampai Gubernur DKI Jakarta terpilih dalam Pilkada 2024 dilantik.

Kebijakan yang sama juga berlaku untuk kepala daerah di 23 provinsi lainnya. Seluruh kepala daerah dalam hal ini gubernur, bupati, dan wali kota yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023 akan digantikan oleh penjabat (Pj.) gubernur pilihan pemerintah pusat.

Selain DKI, provinsi yang dipimpin Pj. gubernur mulai 2022 adalah Aceh, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Adapun 17 provinsi yang dipimpin Pj. gubernur mulai 2023 adalah Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Papua.

Penunjukan pemerintah pusat itu sesuai dengan aturan dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yakni tercantum dalam pasal 201 ayat (9). Adapun bunyinya sebagai berikut:

"Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024"

Jika merujuk bagian penjelasan pasal 201 ayat (9) UU Pilkada, para penjabat kepala daerah punya masa jabatan satu tahun. Masa jabatan dapat diperpanjang untuk satu tahun berikutnya.Dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (22/9/2021), Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengatakan, nama-nama Pj gubernur nantinya ditentukan Menteri Dalam Negeri. Posisi itu diisi seorang aparatur sipil negara (ASN) pejabat pimpinan tinggi madya atau setara eselon I.Dalam proses pengajuan itu, lanjut Djohermansyah, Tito bisa mengajukan tiga nama calon. Meski demikian, keputusan akhir ada di Presiden Jokowi.“Oleh mendagri diusulkan kepada presiden. Kemudian, presiden memilih salah satu dari tiga nama itu, kemudian menerbitkan keppres pengangkatan yang bersangkutan sebagai Pj. gubernur," tutur Djohermansyah. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: CNN Indonesia

Baca Juga

Komentar

Terpopuler