Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Sleman – Seorang ayah berinisial S (41) di Sleman ditangkap polisi karena diduga menyetubuhi kedua putri kandungnya. Ironisnya perbuatan bejat itu sudah dilakukan selama delapan tahun.

Kanit PPA Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh saat jumpa pers di Mapolres Sleman mengatakan, kasus rundungpaksa tersebut terungkap setelah putrinya yang pertama menikah.

Baca: Bocah 9 Tahun di Demak Diperkosa Kakek 75 Tahun, Tangan Kaki Diikat dan Mulut Dilakban

"Anak yang besar berani melaporkan karena sudah tidak tahan lagi. Ketika korban sudah mempunyai suami baru berani melapor," katanya seperti dikutip Detik.com, Selasa (21/9/2021).

Iptu Yunanto mengatakan, kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak itu dari kelas 5 SD. Sementara kedua anak tersebut saat ini sudah berusia 18 tahun dan 16 tahun.

"Jadi  pelaku menyetubuhi anaknya ini sejak kecil dari tahun 2013 sampai sekarang. Kurang lebih sudah delapan tahun," ungkapnya.

Kukuh mengatakan, untuk memuluskan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan tapi ditolak oleh korban. Meski begitu pelaku memaksakan kehendaknya dengan menyetubuhi korban satu per satu saat istrinya bekerja.

"Kejadian ini biasanya dilakukan ketika istrinya sedang bekerja berjualan. Keterangan dari anaknya yang kecil hampir setiap hari disetubuhi oleh bapaknya," ungkapnya.

Baca: Ayah di Sukoharjo Ngaku Berhalusinasi saat Setubuhi Anak Kandung

Selama delapan tahun itu, kedua anaknya selalu mengalami kekerasan baik fisik maupun psikis karena terus diancam agar mau menuruti nafsu bejat ayahnya. Korban pun selalu diancam agar tidak melaporkan perbuatan pelaku."Korban tidak berani melapor karena diancam oleh bapaknya, kalau melapor kepada ibunya bakal disiksa dan tidak diberi uang jajan. Anak dapat kekerasan fisik dan psikis," jelasnya."Kedua korban saling tahu kalau diperkosa tapi tidak berani melapor," tambahnya.Selama itu juga, ibu korban tak pernah curiga dengan perbuatan pelaku. Sebab, setelah menyetubuhi anaknya, pelaku selalu membantu istrinya untuk berjualan.Baca: Perempuan di Jepara Linglung Usai Nyekar dari Kuburan dan Renang di Sungai"Istrinya tidak pernah curiga, karena memang pelaku ini membantu berjualan. Jadi setelah melakukan hubungan badan langsung membantu jualan istrinya dan kondisinya anak itu kalau diancam takut melaporkan," bebernya.Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler