, Pemerintah akhirnya membolehkan pekerjaan di non esensial untuk kembali 'ngantor' alias work from office (WFO). Meski begitu, penyesuaian itu dilakukan dengan protokol yang ketat.
Binsar Pandjaitan mengatakan ada beberapa syarat ketat yang wajib dipenuhi.
Syarat itu yakni maksimal kapasitas 25 %. Kelonggaran itu diberikan untuk pegawai non esensial di kabupaten/kota dengan PPKM Level 3.
"Perkantoran pada sektor non esensial di kabupaten kota level 3 dapat melakukan 25% WFO," kata Luhut.
Syarat lainnya, pegawai yang bisa WFO harus sudah divaksinasi. Di kantor pun harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Selain itu, kantor non esensial itu sudah dilengkapi QR aplikasi PeduliLindungi.
Syarat lainnya, pegawai yang bisa WFO harus sudah divaksinasi. Di kantor pun harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Selain itu, kantor non esensial itu sudah dilengkapi QR aplikasi PeduliLindungi.Bukan cuma kantor, restoran dan fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor alias di luar ruangan dapat beroperasi dengan kapasitas 50%."Restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50%," ungkap Luhut. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_241031" align="alignnone" width="480"]

Ilustrasi perkantoran non esensial. (MI/Fransisco Carolio)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta - Alhamdulillah, Pemerintah akhirnya membolehkan pekerjaan di non esensial untuk kembali 'ngantor' alias work from office (WFO). Meski begitu, penyesuaian itu dilakukan dengan protokol yang ketat.
Dalam konfrensi pers evaluasi
PPKM di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (20/9/2021), Menko Marves
Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ada beberapa syarat ketat yang wajib dipenuhi.
Syarat itu yakni maksimal kapasitas 25 %. Kelonggaran itu diberikan untuk pegawai non esensial di kabupaten/kota dengan PPKM Level 3.
"Perkantoran pada sektor non esensial di kabupaten kota level 3 dapat melakukan 25% WFO," kata Luhut.
Syarat lainnya, pegawai yang bisa WFO harus sudah divaksinasi. Di kantor pun harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Selain itu, kantor non esensial itu sudah dilengkapi QR aplikasi PeduliLindungi.
Bukan cuma kantor, restoran dan fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor alias di luar ruangan dapat beroperasi dengan kapasitas 50%.
"Restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50%," ungkap Luhut.
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi