Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) diberhentikan per 30 September 2021.

Selain kehilangan pekerjaannya di KPK, mereka juga tak diberikan pesangon ataupun dana pensiun. Kondisi itu dibeberkan salah satu pegawai KPK Nonaktif, giri Suprapdiono. Pria yang sebelumnya bertugas sebagai Direktur Sosialisasi dan kampanye Antikorupsi di KPK itu membeberkannya di akun Twitternya, @giri suprapdiono.

“57 pegawai KPK yang dipecat itu tanpa pesangon dan pensiun sama sekali. Tetapi SK pemecatan Ketua KPK ini berbunyi seakan mereka memberikan tunjangan, padahal itu adalah tabungan kita sendiri dalam bentuk tunjangan hari tua & BPJS,” cuit Giri dalam akun @girisuprapdiono, Senin (20/9).

Dalam cuitannya itu, Giri juga mengunggah Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Ketua KPK Firli Bahuri. “Buruh pabrik pun masih dapat pesangon, tidak untuk 57!” lanjutnya.

Giri menyebut, pemberantasan korupsi dicampakkan layaknya sampah. Menurutnya, 57 pegawai KPK yang dipecat itu telah berjasa menyelamatkan uang negara dari para garong duit negara yang dicolong hingga ratusan triliun.

Dia pun mengkritik pimpinan KPK. Menurutnya, keterangan Firli cs dalam SK pemberhentian itu seakan-akan mereka melakukan kebaikan.

“Tetapi gelagat seakan mereka melakukan ‘kebaikan’ dengan memberikan tunjangan hari tua & disalurkan ke BUMN, hanyalah akal bulus belaka,” lanjut Giri. Namun, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum mengklarifikasi masalah ini.Diketahui, KPK akan memberhentikan 57 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) per 30 September 2021. Dikutip dari CNN Indonesia, Komisioner KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, pemberhentian 57 pegawai itu berdasarkan rapat koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).Ghufron menampik pihaknya mempercepat pemberhentian. Sebelumnya, berdasarkan berita acara tindak lanjut hasil TWK pegawai KPK yang ditandatangani oleh lima pimpinan KPK beserta sejumlah pimpinan kementerian/lembaga lain, pegawai akan diberhentikan per 1 November 2021.Ia menilai keputusan pemberhentian juga mengacu kepada batas waktu maksimal peralihan status pegawai yang diatur UU 19/2019 tentang KPK yakni dua tahun. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: CNN Indonesia

Baca Juga

Komentar

Terpopuler