Dijerat Pasal Berlapis, Nani Sianida Diancam Hukuman Mati
Murianews
Kamis, 16 September 2021 17:02:39
MURIANEWS, Bantul – Kasus satai sianida dengan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman digelar Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (16/9/2021). Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut, perempuan 25 tahun didakwa dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Aminuddin dan dua hakim anggota yakni Sigit Subagyo dan Agus Supriyana. Sedangkan dari dari tim jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri.
Dalam sidang tersebut juga terdapat tiga penasihat hukum terdakwa. Ketiganya yakni R Ary Widodo, Fajar Mulia dan Wanda Satria. Adapun sidang tersebut berlangsung di ruang sidang I Cakra, Pengadilan Negeri Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul.
Majelis hakim memutuskan terdakwa hanya dihadirkan secara online, sedangkan para saksi akan dihadirkan secara langsung (offline).
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul Sulisyadi menyebutkan, terdakwa didakwa dengan beberapa pasal KUHP. Di antaranya adalah didakwa kesatu primair pasal 340 KUHP, subsidiair Pasal 338 KUHP, lebih subsidiair Pasal 353 ayat 3 KUHP, lebih lebih subsidiair Pasal 351 ayat 3 KUHP atau kedua Pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak atau ketiga Pasal 359 KUHP.
"Dari pasal-pasal tersebut, pasal yang terberat pasal 340 KUHP. Yakni dengan ancaman pidananya maksimal hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun penjara," katanya seperti dikutip
Detik.com.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum Nani mengatakan merasa keberatan dengan dakwaan dari tim JPU. Salah satu tim kuasa hukum Nani Wanda Satria Atmaja menyebut segera mengajukan keberatan tersebut.
"Kami dari kuasa hukum Nani Apriliani Nurjaman melihat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum yang merupakan dakwaan kombinasi dan tentunya memiliki konsekuensi hukum tersendiri dalam persoalan ini dan dengan terkait pasal 143 huruf a dan huruf b maka kami, demi kepentingan pembelaan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman mengajukan keberatan," ucapnya.Sementara itu, Hakim Ketua Aminuddin menyatakan sidang ditunda tanggal 27 September."Jadi kita tunda hari Senin tanggal 27 September dengan agenda pembacaan nota keberatan dari tim penasehat hukum," katanya.Sementara itu, penasihat hukum Nani, Wanda Satria Atmaja, menjelaskan pihaknya keberatan dengan pengenaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada kliennya. Pasalnya, apa yang telah direncanakan Nani tidak sesuai dengan kenyataannya."Karena saudara Tomi (target awal Nani) tidak meninggal dunia. Tapi lebih jelasnya nanti dalam persidangan," katanya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Detik.com
[caption id="attachment_216294" align="alignleft" width="880"]

Nani Aprilia, pengirim takjil sate beracun sianida yang terwaskan anak ojol di Bantul. (Foto: PIUS ERLANGGA/detikcom)[/caption]
MURIANEWS, Bantul – Kasus satai sianida dengan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman digelar Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (16/9/2021). Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut, perempuan 25 tahun didakwa dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Aminuddin dan dua hakim anggota yakni Sigit Subagyo dan Agus Supriyana. Sedangkan dari dari tim jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri.
Dalam sidang tersebut juga terdapat tiga penasihat hukum terdakwa. Ketiganya yakni R Ary Widodo, Fajar Mulia dan Wanda Satria. Adapun sidang tersebut berlangsung di ruang sidang I Cakra, Pengadilan Negeri Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul.
Majelis hakim memutuskan terdakwa hanya dihadirkan secara online, sedangkan para saksi akan dihadirkan secara langsung (offline).
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul Sulisyadi menyebutkan, terdakwa didakwa dengan beberapa pasal KUHP. Di antaranya adalah didakwa kesatu primair pasal 340 KUHP, subsidiair Pasal 338 KUHP, lebih subsidiair Pasal 353 ayat 3 KUHP, lebih lebih subsidiair Pasal 351 ayat 3 KUHP atau kedua Pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak atau ketiga Pasal 359 KUHP.
"Dari pasal-pasal tersebut, pasal yang terberat pasal 340 KUHP. Yakni dengan ancaman pidananya maksimal hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun penjara," katanya seperti dikutip
Detik.com.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum Nani mengatakan merasa keberatan dengan dakwaan dari tim JPU. Salah satu tim kuasa hukum Nani Wanda Satria Atmaja menyebut segera mengajukan keberatan tersebut.
"Kami dari kuasa hukum Nani Apriliani Nurjaman melihat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum yang merupakan dakwaan kombinasi dan tentunya memiliki konsekuensi hukum tersendiri dalam persoalan ini dan dengan terkait pasal 143 huruf a dan huruf b maka kami, demi kepentingan pembelaan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman mengajukan keberatan," ucapnya.
Sementara itu, Hakim Ketua Aminuddin menyatakan sidang ditunda tanggal 27 September.
"Jadi kita tunda hari Senin tanggal 27 September dengan agenda pembacaan nota keberatan dari tim penasehat hukum," katanya.
Sementara itu, penasihat hukum Nani, Wanda Satria Atmaja, menjelaskan pihaknya keberatan dengan pengenaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada kliennya. Pasalnya, apa yang telah direncanakan Nani tidak sesuai dengan kenyataannya.
"Karena saudara Tomi (target awal Nani) tidak meninggal dunia. Tapi lebih jelasnya nanti dalam persidangan," katanya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Detik.com