Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan masa kampanye untuk Pemilu 2024 dilakukan selama tujuh bulan. Awalnya, KPU mengusulkan kampanye digelar selama empat bulan. Itu terungkap dalam rapat bersama Komisi II DPR RI yang disiarkan di YouTube DPR RI, Kamis (16/9/2021).
Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, jika durasi kampanye pemilu selama 120 hari atau empat bulan yakni mulai 21 Oktober 2013 sampai 17 Februari 2024, maka proses pengadaan terkait calon hanya berlangsung sekitar empat bulan.
Menurutnya, dengan perubahan durasi menjadi tujuh bulan itu dilakukan untk menghindari potensi keterlambatan distribusi logistik ke TPS. Ada pun masa kampanye selama tujuh bulan itu juga terjadi pada Pemilu 2019.
“Oleh karenanya, usulan KPU kita menambahkan durasi kampanye dengan menyamakan durasi kampanye pada pelaksanaan Pemilu 2019, yaitu selama 209 hari atau 7 bulan, untuk menghindari potensi tidak tepatnya logistik datang ke TPS,” ujarnya.
Dengan waktu tujuh bulan, maka proses pengadaan logistik akan dilakukan selama sebulan. Durasi itu juga termasuk potensi penambahan waktu jika ada gagal lelang selama dua bulan.“Lalu pelaksanaan pekerjaan ini termasuk proses produksi sampai pengiriman kabupaten kota 3 bulan, pengelolaan gudang itu 50 hari,” kata Ilham. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_152363" align="alignleft" width="715"]

Ilustrasi: Para pekerja sedang mengangkat kotak suara pilpres dan pileg. (MuriaNewsCom/Cholis Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan masa kampanye untuk Pemilu 2024 dilakukan selama tujuh bulan. Awalnya, KPU mengusulkan kampanye digelar selama empat bulan. Itu terungkap dalam rapat bersama Komisi II DPR RI yang disiarkan di YouTube DPR RI, Kamis (16/9/2021).
Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, jika durasi kampanye pemilu selama 120 hari atau empat bulan yakni mulai 21 Oktober 2013 sampai 17 Februari 2024, maka proses pengadaan terkait calon hanya berlangsung sekitar empat bulan.
Menurutnya, dengan perubahan durasi menjadi tujuh bulan itu dilakukan untk menghindari potensi keterlambatan distribusi logistik ke TPS. Ada pun masa kampanye selama tujuh bulan itu juga terjadi pada Pemilu 2019.
“Oleh karenanya, usulan KPU kita menambahkan durasi kampanye dengan menyamakan durasi kampanye pada pelaksanaan Pemilu 2019, yaitu selama 209 hari atau 7 bulan, untuk menghindari potensi tidak tepatnya logistik datang ke TPS,” ujarnya.
Dengan waktu tujuh bulan, maka proses pengadaan logistik akan dilakukan selama sebulan. Durasi itu juga termasuk potensi penambahan waktu jika ada gagal lelang selama dua bulan.
“Lalu pelaksanaan pekerjaan ini termasuk proses produksi sampai pengiriman kabupaten kota 3 bulan, pengelolaan gudang itu 50 hari,” kata Ilham.
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi